Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita TerbaruDugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, Polda Sulteng Terus Lakukan Penyidikan

Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, Polda Sulteng Terus Lakukan Penyidikan

harapanrakyat.com,- Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Morowali, Sulteng.

Seharusnya, 8 Maret 2024 lalu, penyidik Polda Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi PT Bintangdelapan Wahana (BDW) sebagai saksi  terlapor. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peyidikan (SP2HP) No. B/08/III/Res.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024, yang kami terima dari penyidik Polda Sulteng,” kata Happy Hayati Helmi, Pengacara PT Artha Bumi Mining (ABM), selaku pihak pelapor dalam konferensi pers yang di gelar di Menara Rajawali, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Cibadak Ciamis Berujung Islah

Pihaknya mendapat informasi bahwa Direktur Utama PT BDW, Hamid Mina, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Kabar yang saya dengar, terlapor meminta pihak kepolisian untuk menjadwal ulang, untuk pemeriksaan di tanggal 20 Maret mendatang,” katanya menambahkan.

Awal Mula Polemik Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali

Sebagai informasi, bahwa PT BDW dan PT ABM adalah perusahaan yang sama-sama bergerak di bisnis pertambangan nikel. Namun saat ini kedua perusahaan tersebut sedang berseteru di ranah hukum.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, PT ABM melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu (Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana).

Surat yang diduga palsu, adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

Laporan diajukan ke Polda Sulteng  dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng. 

Hingga saat ini, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP.

Dikeluarkannya SPDP

Pada 17 Januari 2024, kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng.

Dengan dikeluarkannya SPDP, pihak Polda Sulteng telah menyita sejumlah dokumen dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Selain itu juga menyita dokumen dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Penyitaan dokumen tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 68 Tahun 2024.

“Jadi menurut saya, kasus ini sudah berjalan sebagaimana mestinya, sudah on the track lah ya,” ucap Happy.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP ini bermula dari Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013. Isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.

Berberkal Surat Nomor 1489 tadi, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang. Satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha.

Padahal IUP milik lima petusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali. Sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Kerugian Akibat Dugaan Pemalsuan Dokumen IPI

Happy mengatakan, akibat pemalsuan dokumen IUP tersebut, pihak kliennya dirugikan. Pasalnya beberapa rencana investasi bernilai triliunan rupiah belum bisa direalisasikan,  karena dampak dari pemalsuan IUP tersebut.

Meskipun Satuan Tugas Percepatan Investasi juga telah berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan realisasi investasi.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Bumi Artha Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana. Sehingga aktifitas pertambangan dan rencana-rencana investasi tidak bisa dilaksanakan,” ucap Happy.

Merasa dirugikan dengan penggunaan dokumen yang diduga palsu itu, pihak PT. ABM meminta klarifikasi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, terkait keaslian dari dokumen tersebut.

Permintaan klarifikasi direspons Ditjen Minerba lewat Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017. Pihak Ditjen Minerba menyebut bahwa surat nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013 itu tidak teregister.

Sesungguhnya Bupati Morowali Tahun 2014 menyadari terdapat kekeliruan dalam penerbitan IUP PT. BDW  tahun 2014 di Morowali. Sehingga terhadap IUP PT. BDW melalui Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/Kep.0243/DESDM/2014 terkait pemberian IUP OP atas nama PT BDW dicabut kembali.

Aduan PT ABM

Berikutnya, pada 20 Mei 2019, PT ABM kembali berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM.

Surat direspons Ditjen Minerba lewat Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019.

Salah satu poin penting dari surat itu menyebut bahwa Surat Nomor 1489 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013.

Surat tersebut perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali, bukan tanggal 3 Oktober 2013, karena Surat tertanggal 15 Juli 2013 tersebut terkait dengan dokumen perizinan dua perusahaan yakni PT SSS dan PT GSA, dan bukan surat terkait IUP PT BDW.

Sehingga dengan demikian, surat 1489 tertanggal 3 Oktober 2013 tersebut dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

PT ABM juga mengadukan persoalan tumpang tindih IUP antara IUP PT ABM dengan IUP PT BDW ke Kantor Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Pengaduan direspons lewat Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Isinya, Kemenko Marves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013  tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya. (R5/HR-Online)

Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan surat At-Talaq ayat 4 menyimpan kebijaksanaan mendalam yang menyentuh aspek kehidupan wanita, khususnya terkait masa iddah. Ayat dalam Al Quran ini memberikan pedoman...
Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

Bruk… Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon duku tumbang dan menimpa garasi mobil milik warga di Kampung Cisaro RT 01/06, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,...
Lampiaskan Nafsu karena Istri Tidak Melayani, Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali di Kota Banjar

Lampiaskan Nafsu Bejat, Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang...
Dedi Mulyadi sindir pihak yang tak setuju program pendidikan di barak militer

Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyindir pihak-pihak yang menentang program pendidikan di barak militer. Ia merasa heran dengan penolakan yang muncul, terutama terkait...
Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Para ilmuwan baru saja menemukan sebuah galaksi namun seolah tidak tampak dan hanya berupa bayangan samar di angkasa. Galaksi tersebut mereka beri nama Galaksi...
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah mengamankan F (27) terduga pelaku asusila dan kekerasan, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban merupakan anak-anak laki-laki yang...