Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita NasionalKomite Keselamatan Jurnalis Menilai Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis Menilai Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers

harapanrakyat.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, telah mengancam kebebasan pers. Sehingga mencederai demokrasi yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Indeks Kebebasan Pers Jawa Barat Naik 1,49 Poin

Sebagai informasi, Bahlil Lahadalia mendatang Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kedatangannya untuk melaporkan narasumber salah satu media yang mengungkap dugaan penyimpangan kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Bahlil melaporkan sejumlah narasumber di media tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menilai Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik yang anti kritik. Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia.

“Kami menilai Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik yang anti kritik. Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat. Tentunya hal itu juga mencederai demokrasi di Indonesia,” kata Erick dalam keterangan resminya, Jumat (23/3/2024).

Menurutnya, ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan merugikan publik dan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid. Tak hanya itu, kondisi tersebut akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber karena yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.

“Pelaporan narasumber dari media tersebut itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” katanya.

Baca Juga : 40 Jurnalis Gugur dalam Perang di Gaza

Erick menuturkan, hak mencari dan mendapatkan informasi sudah tertuang dalam amanat konstitusi, baik nasional maupun internasional. Sementara terkait tindakan media yang tidak membuka identitas narasumber karena pertimbangan keamanan, tertuang dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, lanjutnya, telah menilai liputan tersebut dan menyatakan secara prosedural serta tak melanggar kode etik.

Kebebasan Pers, Narasumber Berita Jadi Bagian Produk Jurnalistik

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menjelaskan terkait kebebasan pers, maka narasumber berita merupakan bagian produk jurnalistik. Sehingga tidak dapat dipidana karena terlindungi Undang-undang Pers.

“Karena sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes maka dapat menyelesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa tersebut,” katanya.

Sebelumnya, ia menyebut jika sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa terkait kebebasan pers. Yakni dalam putusan kasasi perkara Mohammad Amrullah yang dilaporkan perusahaan tambang pada 2016. Mahkamah Agung sudah pernah menetapkan jika narasumber berita tidak bisa terjerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik.

“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan, merupakan produk Jurnalistik. Yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi media pers tersebut. Maka ini, merupakan salah satu upaya dalam menjunjung kebebasan pers,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Hidden Farm Cafe Bandung

Hidden Farm Cafe Bandung, Tempat Nongkrong dengan Nuansa Ghibli Nih!

harapanrakyat.com,- Yuk coba nongkrong tenang dan jauh dari keramaian kota di Hidden Farm Cafe di Bandung, Jawa Barat. Cafe ini menyajikan suasana adem dan...
Anak nakal di Jabar

Langkah Tegas Dedi Mulyadi, Anak Nakal di Jabar Akan Dibina ala Militer Mulai Mei 2025!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menangani kenakalan remaja di wilayah Jawa Barat. Anak warga Jabar yang dianggap nakal dan...
Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato baru saja memasuki usia baru yang cukup spesial. Usia yang sering orang sebut sebagai gerbang kedewasaan sebenarnya. Perayaan ulang tahunnya yang ke-30...
Angka konsumsi ikan di Ciamis

Angka Konsumsi Ikan di Ciamis Naik, Langkah Positif Cegah Stunting dan Dukung Generasi Cerdas

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis mencatat angka konsumsi ikan (AKI) di wilayahnya meningkat dari 25,31 kilogram per kapita per tahun pada...
Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

harapanrakyat.com,- Masyarakat Dusun Cikawung, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menggelar syukuran pembangunan jalan. Hal itu sebagai bentuk ungkapan terima kasih warga dan momentum...
Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

harapanrakyat.com,- Setelah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya, kini tinggal melakukan penetapan paslon Bupati Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak. Namun hal...