Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita NasionalMenaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Menaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

harapanrakyat.com.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut, tertera bahwa perusahaan harus memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tegasnya, paling lambat H-7 Lebaran.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Karenanya, kami mendorong agar perusahaan membayar THR keagamaan 2024 lebih cepat. Yaitu, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Ida Fauziyah, Selasa (19/3/2024).

Dalam rincian surat edaran, Menaker juga meminta agar perusahaan menyalurkan THR kepada semua pekerja. Termasuk yang berstatus kontrak, dengan masa kerja minimal satu bulan, mengikuti Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami tegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR senilai satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional,” ujar Ida Fauziyah.

Berikutnya, Menaker juga memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR melebihi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, jika memungkinkan, sebaiknya perusahaan membayarkan THR 2024 lebih besar dari ketentuan pemerintah.

Baca juga: Menaker Dorong Perempuan Tingkatkan Skill, Makin Mudah Dapat Kerja!

Perusahaan Harus Membayar THR 2024 Secara Penuh

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 2024 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.

Selanjutnya, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur beserta jajaran untuk memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan tersebut.

Menaker juga menyatakan pihaknya meminta gubernur untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko tersebut diharapkan dapat memfasilitasi proses pembayaran THR dan memberikan konsultasi serta penegakan hukum jika terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, setiap gubernur di masing-masing wilayah harus memastikan Posko ini terintegrasi dengan web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Rasa keadilan bagi seluruh pekerja menjadi komitmen sekaligus juga landasan pemerintah dalam mengatur pemberian THR tahun 2024. Tentunya, adil bagi semua pihak yang berhak menerimanya,” ungkap Menaker. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...