harapanrakyat.com,- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program pembangunan 3 juta rumah. Sebagai catatan, program tersebut merupakan inisiatif dari pasangan capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan pihaknya telah mengusulkan skema dana abadi tersebut kepada pemerintah. Skema tersebut merupakan kombinasi antara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan subsidi selisih bunga.
Menurut Nixon, program pembangunan 3 juta rumah dalam lima tahun masa pemerintahan baru akan sulit tercapai. Mengingat, jika tetap mengandalkan skema FLPP untuk subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) maka akan menjadi beban belanja negara atau APBN.
“FLPP memerlukan likuiditas dari APBN yang sangat besar. Akan menjadi beban yang berat bagi APBN karena jumlahnya naik tiga kali lipat dari sebelumnya,” ujar Nixon, Kamis (25/4/2024).
Oleh karena itu, BTN mengusulkan skema terobosan dengan pembentukan dana abadi yang menggunakan dana FLPP.
Sebagai informasi, pengelola dana FLPP adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dana tersebut bisa berguna sebagai investasi pada instrumen tertentu dan imbal hasilnya bisa untuk membayar subsidi selisih bunga KPR.
“Kita dapat menginvestasikan dana FLPP ke instrumen seperti surat utang negara (SUN) yang memberikan return sekitar 6 persen. Dengan itu, kita dapat menutupi subsidi selisih bunga KPR,” jelas Nixon.
Baca Juga: Bos BCA Ungkap Penyebab Penurunan Nilai Tukar Rupiah
Selain Skema Dana Abadi, BTN Juga Usulkan Batasan Subsidi Rumah Hingga Rp 300 Juta
Selain usulan skema dana abadi, BTN juga mengusulkan peningkatan batasan harga jual rumah subsidi hingga Rp300 juta. Sehingga kualitas rumah menjadi lebih baik dan masyarakat berpenghasilan di atas Rp8 juta juga dapat menikmati subsidi.
Nixon berharap dapat meningkatkan daya jangkau masyarakat dengan menaikkan batasan harga jual rumah subsidi tanpa mempertimbangkan pendapatan. Hal ini diharapkan akan membuat kualitas rumah menjadi lebih baik dan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Senada dengan itu, Hirwandi Gafar, Direktur Consumer BTN, menambahkan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga perlu ditinjau ulang oleh pemerintah.
BTN mengusulkan agar masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan penghasilan di atas Rp8 juta juga dapat masuk dalam kategori MBR. Dengan pertimbangan, daya beli MBT terhadap kepemilikan rumah juga masih terbatas.
Selain itu, BTN juga mengusulkan pemangkasan masa subsidi hingga maksimal 10 tahun mengingat penghasilan masyarakat biasanya meningkat setelah masa tersebut.
“Kami melihat bahwa pada tahun kesepuluh, penghasilan masyarakat sudah cenderung meningkat dan mereka lebih mampu untuk melunasi cicilan. Oleh karena itu, kami mengusulkan pemangkasan masa subsidi hingga 10 tahun saja,” tutup Hirwandi.
Baca Juga: Kemendagri Pertimbangkan Penggunaan Dana Desa untuk Program Pemberantasan Narkoba
Dengan adanya skema dana abadi dan batasan harga rumah subsidi hingga Rp300 juta serta pemangkasan masa subsidi hingga 10 tahun, BTN yakin program 3 juta rumah pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang akan bisa terwujud. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)