Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita NasionalIdham Holik, Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

Idham Holik, Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Sehubungan dengan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan pendapatnya terkait putusan MK. Menurutnya, putusan MK terkait PHPU tersebut bersifat erga omnes, yang berarti mengikat untuk semua pihak.

Dalam sebuah keterangan, Idham Holik menyatakan, putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. “Ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) U Nomor 8 Tahun 2011,” ungkapnya, Senin (15/4/2024).

Oleh karena itu, Idham Holik menekankan bahwa KPU akan mematuhi dan melaksanakan setiap putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.

Idham Holik juga menyampaikan optimisme bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan kerangka hukum. Khususnya, yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, pasal tersebut mengatur perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional.

Dalam rangka persiapan menghadapi pembacaan putusan MK, KPU telah menegaskan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Pernyataan Megawati Soal Putusan MK

Sebelumnya, pada tahap persidangan terakhir perkara PHPU Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib. Namun MK memutuskan untuk mengakomodasi hal-hal penting yang masih perlu serta penyerahan berkas yang tertinggal.

Sehingga, MK memastikan setiap putusannya merupakan hasil dari proses persidangan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 akan menjadi penentu akhir yang mengikat bagi semua pihak terkait. Hal ini menandai tahap penting dalam proses demokrasi Indonesia, di mana lembaga-lembaga negara bekerja untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan rakyat. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

TC Timnas Indonesia di Bali

Menuju Piala Dunia 2026, Dua Pemain Malut United Gabung TC Timnas Indonesia di Bali, Siapa?

Menjelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, ada dua pemain dari Malut United yang ikut bergabung pada pemusatan latihan atau TC Timnas Indonesia di...
Kompetisi EPA U-20

Timnas U-17 Ikuti Kompetisi EPA U-20, Persiapan Masuk Piala Dunia!

PT LIB mengonfirmasi Timnas Indonesia U-17 akan ikut kompetisi laga eksklusif bernama Elite Pro Academy U-20 Liga 1 2025-2026, atau sering disebut Kompetisi EPA...
Penyebab dan Cara Atasi Speaker Atas iPhone Tidak Berfungsi

Penyebab dan Cara Atasi Speaker Atas iPhone Tidak Berfungsi

Speaker atas iPhone tidak berfungsi seringkali membuat pengguna merasa bingung. Bukan hanya bingung, pengguna gadget juga merasa kesulitan saat menerima telepon. Hal ini lantaran...
Sejarah Ilmu Shorof, Awal Mula, Tokoh, dan Perkembangannya

Sejarah Ilmu Shorof, Awal Mula, Tokoh, dan Perkembangannya

Sejarah ilmu shorof begitu penting kita pahami. Dalam khazanah keilmuan Islam, ilmu shorof merupakan salah satu dari 12 cabang utama dalam ilmu bahasa Arab...
Ardina Rasti Cedera Saat Syuting, Alami Robek Ligamen Kaki

Ardina Rasti Cedera Saat Syuting, Alami Robek Ligamen Kaki

Ardina Rasti cedera mengundang keprihatinan publik. Hal ini khususnya bagi penggemar artis Indonesia tersebut. Rupanya kejadian ini berlangsung saat sang artis sedang sibuk syuting. Baca...
Pemotor tabrak anjing di Pamarican Ciamis

Pemotor Tabrak Anjing di Pamarican Ciamis, Luka Parah hingga Dibawa ke RS

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor (pemotor) terluka parah setelah terjatuh akibat tabrak seekor anjing yang melintas secara tiba-tiba. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya...