Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita CiamisPabrik Wood Pelet Cimaragas Diduga Rugikan Negara Rp 56 Miliar, Kejari Ciamis...

Pabrik Wood Pelet Cimaragas Diduga Rugikan Negara Rp 56 Miliar, Kejari Ciamis Tahan 2 Tersangka

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Ciamis menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi BLU P3H (Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK). Kasus korupsi tersebut PT Rona Niaga Raya yang merupakan pabrik wood pelet di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus korupsi BLU P3H tersebut mencapai Rp 56 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan salah satunya ZJ yang merupakan Direktur Utama PT Rona Niaga Raya. Tersangka kedua adalah AI, mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir BLU Pusat P3H.

BLU Pusat P3H memberikan fasilitas dana bergulir kepada PT Rona Niaga Raya, pabrik wood pelet Cimaragas.

Sumber dana berasal dari APBN BLU P3H Kementerian LHK RI tahun anggaran 2017/2018. Diketahui, pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program fasilitas dana bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P3H.

“Jadi program tersebut dinaungi oleh BLU Pusat P3H dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan, dalam rangka rehabilitasi hutan dan juga lahan,” katanya, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Seorang Kakek Pikun di Pamarican Ciamis Hilang, Warga Lakukan Pencarian

Peran ZJ dan AI dalam Kasus Korupsi Pabrik Wood Pelet Cimaragas Ciamis

Soimah menjelaskan, mengetahui adanya peluang dari tersebut, tersangka ZJ lalu mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet di Cimaragas. Hal itu kemudian diakomodir oleh tersangka AI.

Namun, lanjut dia, dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka kemudian malah manipulasi persyaratan hingga administrasi. Bahkan penggunaan dana pinjaman pun tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Akibat perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis nilainya. Sebesar Rp 56 miliar yang merupakan hasil audit BPK RI,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan subsider pasal 3, ancaman hukumannya pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan subsider pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas 1 Bandung terhitung sejak hari ini,” ungkap Soimah.

Soimah menambahkan, masing-masing tersangka akan diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing).

Baca Juga: Diparkir di Depan Toko, Motor Warga Ciamis Diembat Maling

“(Berkasnya) akan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor PN Bandung,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Hujan meteor adalah salah satu fenomena astronomi memukau dan layak menjadi momen istimewa yang dinantikan semua orang. Salah satu fenomena yang bakal hadir sebentar...
Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

harapanrakyat.com,- Ribuan warga kompak mengikuti kegiatan jalan santai Sumedang Sehat. Jalan santai kolaborasi dengan komunitas "Sumedang Walkers" ini, mulai dari kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan...
Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, memiliki pendekatan tersendiri untuk mengatasi siswa yang bermasalah. Bukan mengirim ke barak militer atau TNI, namun pihaknya...
Duta Besar Belanda

Duta Besar Belanda Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dukungan untuk Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 tak hanya datang dari masyarakat Indonesia saja, tapi juga dari Duta Besar Belanda, Marc Gerritsen....
Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Sejumlah pedagang Pasar Manis Ciamis Blok Pasar Subuh, mengeluh kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kerusakan jalan maupun trotoar di Pasar Manis Ciamis,...
Bupati Sumedang

Dukung Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer, Bupati Sumedang: Solusi Solutif dari Gubernur Jabar

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengarahkan siswa bermasalah atau nakal untuk mendapatkan pembinaan...