Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBerita NasionalPakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti dalam Persidangan PHPU...

Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti dalam Persidangan PHPU Pilpres 2024

harapanrakyat.com,- Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni menegaskan amicus curiae tidaklah menjadi bagian dari alat bukti. Termasuk, dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (17/4/2024), Qurrata Ayuni menjelaskan semua pengadilan dapat mengizinkan kehadiran amicus curiae. Namun, hal tersebut tidak berarti amicus curiae dapat digunakan sebagai alat bukti.

Menurutnya, amicus curiae hanyalah sebagai bentuk dukungan moral kepada pengadilan dan bukan sebagai instrumen untuk mempengaruhi keputusan hakim.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menyatakan langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidaklah pantas.

Menurut Abdul Chair, amicus curiae seharusnya muncul dari pihak yang tidak terlibat dalam perkara yang sedang diputus oleh MK. Ia menegaskan bahwa Megawati, meskipun sebagai warga negara Indonesia, memiliki ikatan sebagai ketua umum partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Pengajuan untuk menjadi amicus curiae juga seharusnya pada awal masa persidangan, bukan menjelang pembacaan putusan MK,” jelas Abdul Chair.

Baca juga: Dalil Pemohon dalam Sidang PHPU Pemilihan Presiden 2024 Dinilai Tidak Terbukti

Putusan MK Berdasar Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae

Dengan demikian, Abdul Chair yakin bahwa amicus curiae tidak tak akan berpengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi MK pada 22 April mendatang. Sebab, MK memutuskan perkara berdasarkan alat bukti, saksi-saksi, dan fakta di persidangan, bukan karena amicus curiae.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa pengaruh amicus curiae terhadap putusan sebuah perkara tergantung kepada otoritas hakim konstitusi.

“Dipertimbangkan atau tidak amicus curiae, itu sepenuhnya tergantung pada otoritas hakim konstitusi,” ujar Fajar Laksono.

Lebih lanjut, Fajar menyatakan amicus curiae adalah sahabat pengadilan yang tidak menjadi pihak dalam perkara.

Sebagai catatan, sebelumnya MK telah menerima tambahan alat bukti dari para pihak yang bersidang terkait PHPU Pilpres 2024. Di samping menerima tambahan alat bukti tersebut, MK juga menerima amicus curiae dari sejumlah pihak termasuk dari Megawati Soekarnoputri. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Gear Motor Metal, Performa Lebih Stabil dan Tahan Aus

Gear Motor Metal, Performa Lebih Stabil dan Tahan Aus

Gear motor adalah salah satu komponen penting dalam sistem penggerak sepeda motor. Tanpa adanya gear motor, tenaga dari mesin tidak dapat disalurkan secara efektif...
Doa Terhindar dari Istidraj, Kenikmatan yang Ternyata Ujian

Doa Terhindar dari Istidraj, Kenikmatan yang Ternyata Ujian

Doa terhindar dari istidraj sangat penting untuk umat muslim amalkan. Pasalnya, banyak orang merasa hidupnya makin lancar meski ibadah semakin jarang dilakukan. Rezeki deras,...
Intip Spesifikasi Huawei Nova Y72S 4G, Smartphone Kelas Menengah dengan Harga Terjangkau

Intip Spesifikasi Huawei Nova Y72S 4G, Smartphone Kelas Menengah dengan Harga Terjangkau

Huawei resmi menghadirkan smartphone terbaru yaitu Huawei Nova Y72S 4G. Ponsel tersebut tergolong kelas menengah dengan spesifikasi sederhana namun tetap fungsional. Tentunya, perangkat milik...
Siti Badriah Melahirkan Anak Kedua, Pilih Rahasiakan Namanya

Siti Badriah Melahirkan Anak Kedua, Pilih Rahasiakan Namanya

Siti Badriah melahirkan anak kedua pada 15 Mei 2025. Pedangdut tersebut kini semakin lengkap dengan kehadiran putri kedua dalam keluarganya. Meskipun Siti Badriah dan...
Calon Jamaah

Satu Orang Calon Jamaah Haji asal Kota Banjar Dipastikan Tidak Ikut Berangkat ke Tanah Suci

harapanrakyat.com,- Satu orang calon jamaah haji asal Kota Banjar, Jawa Barat, dipastikan tidak ikut berangkat dalam kloter 32 JKS karena sakit, dan terindikasi mengalami...
Kursi Pimpinan BAZNAS

18 Pelamar Bakal Berebut Kursi Pimpinan Baznas Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Masa pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 telah memasuki batas akhir, yaitu 14 Mei...