Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita NasionalSengketa Pilpres, Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03

Sengketa Pilpres, Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Sekaligus, menolak juga permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menjadi pimpinan sidang. Dalam putusannya, MK menyatakan penolakan terhadap kedua permohonan tersebut setelah membaca pertimbangan terhadap dalil-dalil pihak pemohon.

Sebagai catatan, Pasangan Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Di mana keputusan itu telah menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran.

MK menolak seluruh permohonan tersebut dengan mempertimbangkan keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan adalah keterpenuhan syarat dari pasangan calon. Bukan lagi, mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Beri Syarat Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Berbohong

Ketua MK Bacakan Putusan Menolak Seluruh Permohonan Pihak Pemohon

Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Pasangan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK menyatakan pertimbangan putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin, karena masih terkait dalam satu peristiwa.

MK memutuskan bahwa beberapa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain soal politisasi bantuan sosial, intervensi Presiden Joko Widodo.

Dalil yang juga tertolak adalah tentang pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. MK menegaskan bahwa kedua permohonan tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Terkait Sengketa Pilpres, Putusan MK Tidak Akan Terpengaruh Sahabat Pengadilan

MK juga menegaskan bahwa keputusannya menolak seluruh permohonan tersebut, telah diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga tetap menjaga independensi lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Biawak Besar Masuk Dapur

Heboh! Biawak Besar Masuk Dapur Warga Sindangrasa, Damkar Ciamis Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis berhasil mengevakuasi seekor biawak besar yang masuk ke dapur rumah warga di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Saat akan...
Penemuan Lubang Hitam NGC 4945 Oleh Para Ilmuwan Astronomi

Penemuan Lubang Hitam NGC 4945 Oleh Para Ilmuwan Astronomi

Penemuan lubang hitam NGC 4945 oleh para ilmuwan berhasil memberikan wawasan penting tentang evolusi galaksi dan perannya dalam mengendalikannya. Seperti yang yang diketahui bahwa...
Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Mobil memang sahabat setia, tapi kalau kelamaan diam di garasi, bisa membuat repot juga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah aki mobil tekor....
Gerald Vanenburg

Siapkan Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg Bidik Pemain Persib Bandung

Gerald Vanenburg sepertinya tengah mempersiapkan Timnas Indonesia U-23 dalam waktu dekat. Pasalnya ia tampak melakukan safari ke beberapa klub besar. Pelatih 61 tahun ini...
Sistem COD di E-commerce

Lindungi Konsumen, Pemerintah Resmi Atur Sistem COD di E-commerce

harapanrakyat.com,- Sistem COD di E-commerce akhirnya mendapat payung hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen,...
Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Dunia teknologi kembali ramai berkat adanya rumor kehadiran smartphone terbaru dari Nokia, yakni Nokia Zeus Max 5G. Meski masih sebatas sebatas rumor, namun spesifikasi...