harapanrakyat.com,- Mantan Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri maju sebagai Bacalon Bupati Garut jalur perseorangan atau independen.
Aceng akan maju di Pilkada Garut bersama pengusaha bernama Dudi Dermawan. Penyerahan berkas dokumen persyaratan dilakukan ke KPU Garut Senin (13/5/2024) dini hari.
Nama Aceng Fikri mungkin belum lupa di masing – masing telinga masyarakat Garut, bahkan warga seantero Indonesia. Aceng Fikri pernah heboh dan harus dipecat dari jabatan Bupati Garut, pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono, lantaran Aceng tersandung nikah kilat.
Aceng lengser dari Bupati pada Januari 2013 lalu, padahal dirinya terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2009 – 2014, atau hanya tinggal 1 tahun lagi menyelesaikan masa jabatannya. Namun apa dikata, karena ia berasal dari jalur perseorangan, sehingga mudah dimakzulkan oleh DPRD Garut, atas kasus etik tersebut.
Aceng Fikri saat ini resmi menyerahkan persyaratan bakal calon Bupati – wakil Bupati ke KPUD Garut jalur independen. Syarat administrasi berupa fisik dukungan 129 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu ia berikan ke KPU.
“Ini penyerahan syarat administrasi dokumen, yang saya serahkan ke KPU 146 ribu dukungan KTP, yang tersebar di 39 Kecamatan. Alasan kembali maju dari independen karena didorong oleh masyarakat, kan calon independen itu dukungan masyarakat langsung,” kata Aceng Fikri.
Baca juga: Masih Ingat Aceng Fikri? Bupati Garut yang Lengser Gegara Nikah Kilat Kembali Daftar Bacalon DPD RI
KPU Garut: Bacalon Jalur Independen Harus Selesaikan Upload Daftar Dukungan
Batas akhir pemenuhan syarat calon Independen ini merupakan proses bagi warga yang ingin maju di Pilkada Garut lewat perseorangan. Sehingga proses lanjutan apabila sudah ada yang memberikan berkas administrasi calon independen, maka pihak KPU akan memberi waktu 3 kali 24 jam untuk menyelesaikan upload daftar dukungan.
“Kita akan memberikan syarat berita acara syarat dukungan, apabila tidak maka kami akan memberikan form pengembalian dukungan. Jika para bakal calon memenuhi syarat maka diberi waktu 3 kali 24 jam untuk menyelesaikan upload daftar dukungan di aplikasi silon,” kata Dian Hasanudin, Ketua KPUD Garut.
Usai tahapan tadi, KPU Garut selanjutnya akan melakukan langkah verifikasi administrasi dukungan. Sehingga pencocokan administrasi tersebut akan menentukan sang bakal calon independen lolos ke status calon atau tidak. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)