Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarDua Terdakwa Kasus Miras Oplosan di Banjar Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Miras Oplosan di Banjar Dituntut 10 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Dua terdakwa kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang di Kota Banjar, Jawa Barat, dituntut 10 tahun penjara.

Dua orang terdakwa tersebut berinisial AK dan DH, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, pada Kamis (16/5/2024).

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Banjar Pragesta Sudarso membacakan tuntutan masing-masing terdakwa dengan 10 tahun penjara.

“Kita dari jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan masing-masing 10 tahun penjara. Barang bukti ada yang dirampas dan ada yang dikembalikan,” kata Pragesta Sudarso.

Menurutnya, tuntutan tersebut dirasa sudah cukup dan hasil dari diskusi dengan pimpinan.

“Sudut pandang penuntut umum saya rasa sudah cukup. Itu hasil dari diskusi saya dengan pimpinan bukan pertimbangan pribadi. Kita juga sudah gelar dengan para jaksa,” terangnya.

Hal yang memberatkan para terdakwa kasus miras oplosan, tidak ada permohonan maaf dan upaya melakukan perdamaian dengan pihak korban. Selain itu, korban yang tewas pun sebanyak 3 orang.

“Hal-hal yang memberatkan dari sudut pandang kita pertama permohonan maaf atau upaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Dan korban pun sebanyak tiga orang,” jelasnya.

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa kasus miras oplosan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, sebanyak tiga orang meregang nyawa usai menenggak miras oplosan saat acara hajatan di Kota Banjar, pada bulan November 2023 lalu. Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan penjual minuman keras tersebut. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...