harapanrakyat.com,- Dua terdakwa kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang di Kota Banjar, Jawa Barat, dituntut 10 tahun penjara.
Dua orang terdakwa tersebut berinisial AK dan DH, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, pada Kamis (16/5/2024).
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Banjar Pragesta Sudarso membacakan tuntutan masing-masing terdakwa dengan 10 tahun penjara.
“Kita dari jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan masing-masing 10 tahun penjara. Barang bukti ada yang dirampas dan ada yang dikembalikan,” kata Pragesta Sudarso.
Menurutnya, tuntutan tersebut dirasa sudah cukup dan hasil dari diskusi dengan pimpinan.
“Sudut pandang penuntut umum saya rasa sudah cukup. Itu hasil dari diskusi saya dengan pimpinan bukan pertimbangan pribadi. Kita juga sudah gelar dengan para jaksa,” terangnya.
Hal yang memberatkan para terdakwa kasus miras oplosan, tidak ada permohonan maaf dan upaya melakukan perdamaian dengan pihak korban. Selain itu, korban yang tewas pun sebanyak 3 orang.
“Hal-hal yang memberatkan dari sudut pandang kita pertama permohonan maaf atau upaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Dan korban pun sebanyak tiga orang,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa kasus miras oplosan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang meregang nyawa usai menenggak miras oplosan saat acara hajatan di Kota Banjar, pada bulan November 2023 lalu. Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan penjual minuman keras tersebut. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)