harapanrakyat.com – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat mendesak pemerintah lebih ketat terkait regulasi pemasangan poster jelang Pilkada Serentak 2024 yang dipasang di pohon. Pasalnya, saat ini mulai bermunculan poster tertentu yang pemasangannya serampangan. Seperti halnya yang terlihat di Jalan Banjaran-Soreang, Kampung Ciherang, Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Baca Juga : Satpol PP Bandung Barat Turunkan Reklame Ilegal Termasuk Baliho Balonbup, Kenapa?
Ketua Dewan Kehormatan FK3I Dedi Kurniawan mengaku geram dengan temuan adanya pemasangan poster bakal calon kepala daerah (bacakada) Pilkada di pohon. Hal itu juga menandakan tim pemenangan bacakada itu tidak peduli terhadap lingkungan.
“Jangan sampai pada pesta demokrasi, baik Pemilu atau Pilkada ini, pohon kembali menjadi sasaran pemasangan poster atau pun spanduk. Apalagi memasangnya dengan cara memakunya di pohon. Selain melukai pohon, saya menilai memasang di pohon itu adalah tindakan ilegal. Kami mendesak pemerintah daerah lebih tegas dan segera menertibkan poster di pohon,” ungkapnya, Minggu (19/5/2024).
Dedi yang juga anggota Walhi Jabar itu menganggap, fenomena pemasangan poster di pohon ini terus-terusan terjadi lantaran lemahnya regulasi. Akibatnya, kata ia, keberadaan pohon di pinggir jalan kembali menjadi media sosialisasi gratis. Hal itu pun berdampak buruk terhadap pendapatan daerah dari sisi pajak reklame.
Dedi juga mendesak agar KPU dan Bawaslu menerbitkan peraturan agar tidak memasang spanduk dan poster bacakada pada Pilkada ini di pohon. Pasalnya, jika regulasi itu tidak ada, maka pemasangan spanduk di pohon itu akan kembali terulang.
“Kita mendorong para penyelenggara Pemilu agar segera menerbitkan regulasi terkait kampanye ramah lingkungan. Kami juga mendesak Satpol PP segera menertibkan poster yang melanggar aturan lingkungan itu. Saat ini sudah ada undang-undang terkait lingkungan yang juga menyoroti soal pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup,” tuturnya.
Baca Juga : Bapenda Ciamis Sebut, Reklame Parpol Tak Kena Pajak, Kecuali?
Pasang Poster di Pohon, Warga: Sareukseuk
Berdasarkan temuan di lapangan, menjelang perhelatan Pilkada di Kabupaten Bandung pada November 2024, kini mulai bermunculan pemasangan spanduk dan poster bacakada.
Bahkan, ada juga poster salah satu bacakada yang terpampang di pohon di pinggir jalan dengan cara memakunya. Kuat dugaan, tindakan itu dilakukan tim sukses bacakada tersebut. Seperti halnya terlihat di Jalan Soreang-Banjaran, Kabupaten Bandung.
Adanya poster di pohon ini juga memantik perhatian warga. Seorang warga, Ahmad Sumpena (43) mengatakan, keberadaan poster di pohon itu merusak estetika.
“Selain melukai pohon, pemasangan itu juga merusak estetika. Sareukseuk jadinya. Seharusnya kita itu melindungi pohon, bukan malah merusaknya dengan memasang poster.,” ujarnya. (Ecep/R13/HR Online)