harapanrakyat.com,- Para Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada serentak bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka tidak perlu takut atau khawatir harus mengundurkan diri sebagai Caleg jika ikut menjadi Calon Kepala Daerah.
Memang, baru-baru ini beredar kabar bahwa jika Caleg terpilih hendak ikut perhelatan Pilkada serentak 2024, mereka harus mengundurkan diri. Tak pelak, kabar ini pun membuat sebagian Caleg yang berminat maju dalam Pilkada sedikit menimbang-nimbang apakah tetap maju atau tidak.
Terkait dengan kabar yang bergulir dan belum jelas kebenarannya tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun angkat bicara. Dengan tegas, KPU menyatakan Caleg terpilih tidak usah mundur jika akan maju dalam Pilkada serentak 2024.
“Mengapa harus mundur! Mereka belum resmi menjadi anggota legislatif, lalu mundur dari apa!” tegas Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, Jumat (10/5/2024) di Jakarta.
Secara detail, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa yang harus mundur itu adalah anggota legislatif baik tingkat daerah maupun pusat. Secara khusus, yang terpilih kembali pada Pemilu 2024.
“Nah, anggota legislatif yang saat ini menjabat, itu yang harus mundur dari jabatannya. Adapun, jika dalam Pilkada nanti, yang bersangkutan kalah maka ia tetap berhak dilantik dan menjadi anggota legislatif periode 2024-2029,” jelasnya.
MK Putuskan Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tidak Perlu Mundur
Sebelumnya, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan mengajukan permohonan terkait Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tuntutannya adalah meminta Caleg terpilih mundur jika ikut Pilkada. Namun, MK melalui putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolok seluruh permintaan pemohon.
Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih belum melekat. Sehingga, tidak ada hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan.
Daniel menegaskan, syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang ikut Pilkada belum relevan.
“Jadi, belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri” ucap Daniel.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, PAN Ingin Koalisi Permanen dengan Gerindra
Hal itu berbeda apabila caleg terpilih sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. Menurut Daniel, KPU perlu mensyaratkan agar anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri jika ikut Pilkada. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)