Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalJokowi Terapkan Aturan Baru BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Diganti KRIS

Jokowi Terapkan Aturan Baru BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Diganti KRIS

harapanrakyat.com,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru BPJS Kesehatan. Dalam kebijakan baru itu, Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Warga Banjar Ini Tak Punya e-KTP, Bingung Saat Mau Daftar BPJS Kesehatan untuk Berobat di RS

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai catatan, Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan aturan tersebut, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas KRIS. Dengan ketentuan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Selama periode transisi hingga tanggal tersebut, rumah sakit mulai menyelenggarakan pelayanan rawat inap dengan standar KRIS sesuai kemampuan masing-masing.

Evaluasi fasilitas perawatan ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. Semua penetapan ini harus selesai paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Aturan ini juga mengatur bahwa Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan selama masa transisi.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandung Barat Paling Sedikit di Jawa Barat

Kemudian, aturan juga mengamanatkan Menteri Kesehatan harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.

Penerapan Aturan Baru BPJS Kesehatan Secara Bertahap

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan terkait adanya kebijakan baru tersebut.

Ia menyatakan bahwa penerapan KRIS akan berlaku secara bertahap. Dengan target penerapan 100 persen pada tahun 2025.

Siti Nadia menyebutkan, saat ini sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS. Beberapa rumah sakit itu antara lain RSUP Dr Sardjito dan RSUD Soedarso.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tujuan penerapan aturan baru BPJS Kesehatan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah satu kamar rawat inap akan berisi satu tempat tidur, dan dilengkapi dengan AC. Ini untuk memastikan kenyamanan pasien.

Dengan adanya kebijakan KRIS ini, pemerintah berharap layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan lebih merata dan berkualitas. Tanpa memandang kelas layanan yang sebelumnya ada.

Baca Juga: Bertempur Lawan Bullying, Presiden Jokowi Dorong Pendidikan Aman dan Nyaman di Sekolah

Kebijakan ini juga dapat mengurangi kesesakan dalam ruang perawatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...