harapanrakyat.com,- Polisi mulai mengungkap kronologi kasus suami mutilasi istri di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku TS (51) membunuh dengan keji istrinya, Y (41). Kasus pembunuhan sadis ini membuat heboh masyarakat Kabupaten Ciamis.
Pembunuhan yang terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB itu rupanya berawal dari TS yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, pelaku sudah mengakui telah menganiaya istrinya sebelum tubuh sang istri dimutilasi.
“Pelaku sudah mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan sebelum pelaku memutilasi korban, dan itu sesuai dengan temuan kami pada saat TKP,” katanya, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Akmal, berdasarkan pengakuan dari pelaku, TS memang memukul istrinya, Y dari belakang. TS memukul bagian kepala belakang istrinya. Tak sampai di sana TS juga memukul kepala Y bagian depan. Pukulan inilah yang menyebabkan kematian Y.
“Berdasarkan hasil otopsi yang kami dapatkan sementara itu, bahwa penyebab kematian korban karena benda tumpul di bagian kepala belakang dan depan, setelah itu baru dimutilasi,” tuturnya.
Baca Juga: Bandar Sapi Mutilasi Istri di Cisontrol Ciamis, Potongan Tubuh sempat Ditawarkan ke Tetangga
Kapolres Ciamis itu menuturkan, pihaknya menggali keterangan dari warga di TKP kasus suami mutilasi istri. Dari keterangan sejumlah warga, selama ini hubungan suami istri itu sebenarnya harmonis.
“Kalau berdasarkan keterangan yang kami dapatkan itu, hubungan mereka harmonis, jadi tidak ada masalah selama ini,” jelasnya.
Kapolres Ciamis Ungkap Kronologi Kasus Suami Mutilasi Istri
Akmal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, pada hari kejadian pelaku maupun korban sama-sama keluar dari rumah.
Kurang lebih 30 meter dari rumah korban, pelaku dan korban mulai cekcok. Hal itu sesuai temuan petugas kepolisian di TKP.
“Di situlah titik pertama percekcokan berdasarkan keterangan saksi. Kemudian disitulah pertama kali korban dipukul oleh korban dan kemudian dimutilasi juga di tempat tersebut,” ungkapnya.
Akmal menuturkan, jadi potongan tubuh korban dibawa ke tiga tempat yakni TKP pertama sendiri di tempat penganiayaan. TKP kedua di depan rumah warga dan TKP ketiga di depan Pos pertigaan jalan tersebut.
“Setelah itu dikumpulkan kembali potongan-potongan jasad tersebut di depan rumah warga, di mana jarak rumah tersebut kurang lebih berjarak 100 meter,” tuturnya.
Akmal menambahkan, jasad korban dimutilasi menjadi 5 potongan tubuh. Bagian besar yakni lengan kiri kanan, kemudian lutut ke bawah, kiri kanan dan bagian dada korban.
Baca Juga: Pengakuan Ketua RT yang Ditawari Daging Istri Pelaku Mutilasi di Cisontrol Ciamis
“Kami perlakukan yang bersangkutan (pelaku) ditempatkan di tahanan isolasi dan sendiri, tidak akan digabung dengan tahanan lainnya. Kalau untuk pemeriksaan kejiwaan sendiri, kami sudah mengajukan kepada dokter jiwa bahwa rencana pemeriksaan awal hari Senin,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)