harapanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal tersebut, karena kuota untuk sejumlah kelurahan di Kota Bandung, masih belum terpenuhi.
Baca Juga : Tunggu Putusan Sengketa Pemilu, KPU Bandung Barat Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, pendaftaran PPS ini telah mulai sejak 2 Mei lalu di tingkat kelurahan. Namun hingga masa akhir pendaftaran pada 8 Mei, masih belum memenuhi kuota minimal.
“Jadi kami memperpanjang (pendaftaran PPS) karena kuotanya belum terpenuhi,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (13/5/2024).
Lebih jauh, kuota yang belum terpenuhi juga tidak sedikit. Pasalnya adanya 93 kelurahan yang belum memenuhi kuota PPS, di 29 kecamatan Kota Bandung.
“Untuk kebutuhan PPS, di setiap kelurahan itu tiga orang. Maka kuota pendaftaran minimal dua kali kebutuhan atau enam orang,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan kelurahan yang belum memenuhi kuota PPS, di antaranya kelurahan Garuda, Ciroyom, Cibadak, Batununggal, Pasir Endah, Jamika, dan lain sebagainya.
Pada seleksi PPS ini, peserta akan mengikuti serangkaian tahapan. Mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, hingga wawancara. Para anggota PPS terpilih tersebut akan dilantik pada 26 Mei nanti.
“Perpanjangan pendaftaran PPS Kota Bandung selama dua hari, yakni dari 9 sampai 11 Mei. Kami berharap kuota bisa terpenuhi,” katanya.
Baca Juga : Angka Partisipasi Pemilih Cimahi Pada Pemilu Turun, Pemkot Bakal Genjot di Pilkada Serentak
Persyaratan Pendaftaran Peserta PPS Kelurahan Kota Bandung
Wenti menerangkan dalam proses seleksi wawancara, nantinya KPU akan melibatkan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan juga masih dalam proses pembentukan oleh KPU.
“Persyaratan pendaftaran PPS Kota Bandung, yakni domisili di wilayah kerja PPS. Kemudian pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah menjalani penjara 5 tahun atau lebih. Termasuk syarat tidak menjadi anggota partai politik manapun,” ujarnya.
Ia menambahkan para anggota PPS Kota Bandung ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang. Terutama mendukung kelancaran Pemilu di tingkat kelurahan.
Selain itu, para anggota PPS yang terpilih nantinya juga tidak sekedar kerja bakti atau secara sukarela. Mengingat bakal mendapatkan gaji atau honorarium, sesuai keputusan KPU Nomor 472/2022. Untuk honor ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta dan anggota PPS Rp 1,3 juta.
“Mereka (petugas PPS) akan terlibat dari program sosialisasi hingga penghitungan suara di tingkat kelurahan. Untuk memenuhi kuota kebutuhan ini, kami akan membuka pendaftaran PPS di Kota Bandung,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)