Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita NasionalPenolakan Terhadap RUU Penyiaran Menggema di Berbagai Daerah, Ancaman Kemerdekaan Pers?

Penolakan Terhadap RUU Penyiaran Menggema di Berbagai Daerah, Ancaman Kemerdekaan Pers?

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran semakin menguat di berbagai daerah di Indonesia. Aksi penolakan ini, di antaranya datang dari para jurnalis di tingkat daerah seperti Jember, Lumajang, dan Malang. 

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini terutama terkait dengan pasal yang mereka anggap dapat mengancam kebebasan pers.

Di Malang Raya, jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu mengadakan aksi damai. Mereka berkumpul di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: DPR RI Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers

Benni Indo, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, menyatakan bahwa larangan terhadap penayangan eksklusif konten investigasi yang tercantum dalam RUU tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. 

“Investigasi adalah inti dari jurnalisme. Melarang penayangan eksklusif konten investigasi sama saja dengan membatasi kebebasan pers,” tegas Benni.

Penolakan serupa juga terjadi di Jember. Jurnalis di Jember bahkan melakukan aksi simbolis dengan berjalan mundur dan meletakkan kartu pers yang dikelilingi lilin sebagai bentuk protes.

Sementara itu, di Lumajang, puluhan wartawan melakukan aksi dengan menutup mulut menggunakan lakban di alun-alun Kabupaten Lumajang. 

Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir, mengungkapkan bahwa larangan penayangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang penyensoran dan pembredelan.

Penolakan Terhadap RUU Penyiaran dari Dewan Pers

Di tingkat nasional, Dewan Pers dan berbagai komunitas pers juga menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa revisi ini dapat menghilangkan independensi pers dan tidak profesional.

Menurutnya, proses penyusunan RUU ini tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal, sehingga partisipasi pemangku kepentingan tidak maksimal.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika, juga menegaskan bahwa jika DPR tetap memaksakan RUU tersebut, maka mereka akan berhadapan dengan masyarakat pers. 

Baca juga: Diskusi Terbuka AMSI, Ketua Dewan Pers Sebut Perpres Publisher Rights Segera Diteken Presiden

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui ketua umumnya, Nani Afrida, menyatakan bahwa jurnalisme investigatif adalah strata tertinggi dalam karya jurnalistik yang tidak boleh dilarang karena akan mengurangi kualitas jurnalisme.

Menanggapi gelombang penolakan ini, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, membantah tudingan bahwa RUU Penyiaran mengecilkan peran pers.

Ia menegaskan bahwa RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan dan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat. 

Ia juga menyatakan bahwa Komisi I DPR telah menyepakati untuk mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat.

Aksi-aksi penolakan terhadap RUU Penyiaran ini menunjukkan betapa pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi Indonesia. Para jurnalis dan organisasi pers bersatu untuk memastikan bahwa kebebasan ini tidak terancam oleh revisi peraturan yang mereka anggap berpotensi merugikan kualitas jurnalistik dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. (Feri Kartono/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...