harapanrakyat.com,- Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham RI) Yasonna H Laoly mengharapkan adanya traktat atau perjanjian terkait Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.
Hal itu disampaikan Yasonna saat memimpin delegasi RI dalam konferensi Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 -24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK sendiri dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO.
Konferensi ini dianggap forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO.
Sambutan Menkumham Yasonna
Menkumham Yasonna menyampaikan sambutan dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Irjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Pelayanan WBP di Lapas Karawang
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
National Statement
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna turut menyampaikan national statement. Menurutnya, sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting. Hal ini karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO.
Terutama untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan. Seperti masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian akan meningkatkan transparansi/keterbukaan. Serta menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten. Selain itu juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut. Termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan, persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten. Tujuannya untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)