Senin, Mei 26, 2025
BerandaBerita NasionalPutusan PTUN Tidak Bisa Menjegal Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan PTUN Tidak Bisa Menjegal Pelantikan Prabowo-Gibran

harapanrakyat.com,- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa menjegal pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran. Sebab, aturan mengenai pelantikan tersebut telah sangat jelas termaktub dalam UUD 1945.

Terkait ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dalam negara yang menganut sistem demokrasi maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, maka hasil Pemilu yang merupakan suara rakyat, tidak bisa dibatalkan termasuk hasil Pilpres 2024.

“Rakyat yang berdaulat, mayoritas telah memilih pasangan Prabowo-Gibran sehingga pelantikan keduanya tidak bisa batal oleh putusan PTUN,” ujar Bambang Soesatyo, Jumat (10/5/2024).

Sebenarnya, bukan tanpa alasan Bambang Soesatyo menyatakan ikhwal pelantikan Prabowo-Gibran tersebut. Hal itu, ia sampaikan untuk merespons pernyataan Tim Hukum PDIP yang menggugat kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mengundurkan Diri Gara-gara Ikut Pilkada!

Di mana, Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan, keputusan PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk membatalkan pelantikan Capres-Cawapres terpilih.

“Maka dari itu, MPR tidak bisa menunda apalagi membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran. Semuanya kan sudah jelas. Pilpres 2024 telah selesai, dan putusan MK serta ketetapan KPU sudah sangat jelas.” ujar Bambang Soesatyo.

TAP MPR Masuk Rangkaian Pelantikan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menyatakan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran terlaksana, terlebih dahulu harus ada Ketetapan (TAP) MPR. Secara khusus, TAP MPR tersebut tentang pengukuhan pasangan Capres-Cawapres terpilih.

“Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan menyatakan harus ada TAP MPR tentang pengukuhan tersebut. Dan ternyata, hasil kajian ini sama dengan pendapat para ahli hukum tata negara seperti Prof Jimly dan Prof Yusril,” jelasnya.

Berikutnya, Bambang Soesatyo menegaskan, tugas MPR bukan hanya melantik Capres-Cawapres terpilih yang telah mendapatkan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih dari itu, MPR harus membuat tindakan hukum berupa ketetapan (TAP) terkait pengukuhan Capres-Cawapres terpilih sebelum pelaksanaan pelantikan.

Baca Juga: Ketua MPR Dorong Seluruh Parpol Akhiri Perkelahian Politik

“Sehingga, MPR tinggal memperkuatnya dengan produk hukum konstitusi dalam bentuk pengukuhan,” tutup Bambang Soesatyo.

Tentu, pernyataan dari Ketua MPR RI Bambang Soestyo tersebut semakin memuluskan Prabowo-Gibran menuju pelantikan sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Kabar Duka, Ayah Kristina Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Kabar Duka, Ayah Kristina Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Ayah Kristina meninggal dunia jadi kabar duka di jelang akhir Mei 2025 ini. Kristina itu sendiri merupakan pedangdut senior di Tanah Air. Kiprah sang...
Pemain Kunci Timnas China

Angin Segar untuk Timnas Indonesia, Tiga Pemain Kunci Timnas China Dipastikan Absen

Menjelang laga kontra China pada Matchday kesembilan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, tiga pemain kunci Timnas China dipastikan absen. Kabar tersebut...
Dipanggil untuk Timnas Indonesia

Pemain Persib Tak Ada yang Dipanggil untuk Timnas Indonesia, Kenapa?

Sebanyak 32 pemain telah dipanggil untuk Timnas Indonesia menjelang hadapi China dan Jepang pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Namun, dari jumlah sebanyak...
Nelayan Batukaras Pangandaran Keluhkan Abrasi Pantai

Nelayan Batukaras Pangandaran Keluhkan Abrasi Pantai

harapanrakyat.com,- Nelayan di Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengeluhkan abrasi yang terjadi di sepanjang pantai. Mereka mengaku, akibat abrasi tersebut membuat kesulitan...
Belum Ditemukan, Proses Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Sungai Cikidang Tasikmalaya Berlanjut Besok

Belum Ditemukan, Proses Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Sungai Cikidang Tasikmalaya Berlanjut Besok

harapanrakyat.com,- Tim SAR gabungan menghentikan sementara proses pencarian pemuda bernama Wildan (22), yang tenggelam di Sungai Cikidang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Minggu (25/5/2025) sore. Lokasi...
Pabrik Pengolahan Tahu di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Pabrik Pengolahan Tahu di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

harapanrakyat.com,- Sebuah pabrik pengolahan tahu di Dusun Pasiripis, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Minggu (25/5/2025). Dugaan sementara, sumber api...