Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBerita BanjarWNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr yang bunuh mertua divonis 16 tahun pidana penjara. 

Arthur terbukti bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang tak lain mertuanya sendiri, Agus Sopiyan.

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan, berdasarkan hasil persidangan pada Selasa (7/5/2024), terdakwa Arthur, divonis 16 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Arthur, sudah kita laksanakan sidang putusan dalam perkara pembunuhan dengan vonis 16 tahun penjara,” kata Petrus Nico Kristian.

Menurut Nico, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

“Pasti ada hal yang meringankan dari terdakwa, seperti dia masih mempunyai tanggungan istri dan anak serta yang lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Awal Mula Tragedi Penusukan dan Pembunuhan di Kota Banjar yang Diduga oleh WNA Amerika

Ia menjelaskan, selain divonis 16 tahun penjara, WNA Amerika Serikat yang bunuh mertua itu juga harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta kepada istri korban.

“Terdakwa diberi kesempatan selama 30 hari untuk melakukan pembayaran restitusi. Kalau tidak dibayarkan nanti penuntut umum berhak untuk mengadakan lelang atas harta terdakwa. Kalau tidak mencukupi juga maka harus menjalani kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam proses persidangan tersebut terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

“Terdakwa dan penasihat hukum diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap dari putusan hakim,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Gempa 3,7 Magnitudo Guncang Sumedang, Dapur Rumah Warga Ambruk

Gempa 3,7 Magnitudo Guncang Sumedang, Dapur Rumah Warga Ambruk

harapanrakyat.com,- Gempa bumi tektonik dengan kekuatan 3,7 magnitudo, mengguncang wilayah Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 03.10 WIB. Getaran gempa bumi terasa...
Pemkab Ciamis Rumuskan Arah Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RPJMD 2025-2029

Pemkab Ciamis Rumuskan Arah Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RPJMD 2025-2029

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Musrenbang tersebut berlangsung...
Buru Bos Besar Tambang Pasir Ilegal di Desa Cidadap, Polres Tasikmalaya Komitmen Bawa Jalur Hukum Semua Orang yang Terlibat

Buru Bos Besar Tambang Pasir Ilegal di Desa Cidadap, Polres Tasikmalaya Komitmen Bawa Jalur Hukum Semua Orang yang Terlibat

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah memburu bos besar di balik tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi saat ini sedang...
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta

Pada Minggu, 18 Mei 2025, Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores. Ia merupakan pemegang hak cipta sejumlah lagu yang telah di-cover oleh...
Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Kabar duka kembali menyelimuti industri hiburan tanah air. Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, meninggal dunia pada Selasa pukul 14.29 WIB...
DPRD Ciamis Dorong Kepengurusan Koperasi Merah Putih Diisi SDM Berkualitas

DPRD Ciamis Dorong Kepengurusan Koperasi Merah Putih Diisi SDM Berkualitas

harapanrakyat.com,- Anggota Komis B DPRD Ciamis, Erik Krida Setia, menyoroti pembentukan pengurus koperasi merah putih yang saat ini sedang dilakukan di setiap desa di...