harapanrakyat.com,- Sebanyak 25 juru parkir yang tak bayar setoran retribusi parkir untuk pendapatan daerah di Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya memenuhi panggilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Selasa (11/6/2024).
Para juru parkir yang tak membayar setoran retribusi tersebut diberikan pembinaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk membayar setoran retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, pemanggilan juru parkir tersebut untuk memastikan pembayaran retribusi parkir agar mencapai target.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila masih terdapat juru parkir yang tidak membayar setoran retribusi. Terlebih sudah ada kesepakatan bersama MoU dengan juru parkir terkait pembayaran retribusi.
“Jumlah juru parkir jalur malam yang mendapat panggilan itu sebanyak 25 orang. Tadi sudah menandatangani surat pernyataan,” kata Asep Sutarno kepada harapanrakyat.com.
Baca Juga: Dishub Kota Banjar Razia Petugas Parkir, Ada yang Tak Setor 2 Bulan
“Apabila nanti tidak membayar retribusi sesuai yang telah ditetapkan dan disepelekan maka akan kita ambil kebijakan tegas,” katanya menambahkan.
Juru Parkir yang Tak Bayar Retribusi Sudah Tandatangani MoU dengan Dishub Kota Banjar
Lanjutnya menyebutkan, juru parkir yang menyebut kondisi sekarang sepi, hal itu hanya alasan saja. Hal itu karena sebelumnya sudah ada MoU antara Dishub dengan petugas parkir, dan semua menyatakan sanggup setor retribusi parkir yang sudah ditetapkan.
“Itu mah bukan alasan. Sebab kalau setor retribusi juru parkir itu wajib sesuai kesepakatan yang telah tercantum di MoU,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban juru parkir yang tidak menyetorkan pembayaran retribusi parkir tersebut merupakan upaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan.
Adapun target PAD untuk sektor parkir yaitu sebesar Rp 1,05 miliar. Sementara retribusi parkir yang sudah terealisasi sampai bulan Mei baru tercapai sebesar 30 persen.
“Target retribusi parkir tahun 2024 itu sebesar Rp1,05 miliar. Adapun yang sudah realisasi sampai dengan bulan Mei baru mencapai 30 persen,” katanya.
Sebelumnya, petugas Dishub Kota Banjar melakukan penertiban terhadap juru parkir yang tidak membayar setoran retribusi.
Para jukir bahkan ada yang sampai 2 bulan tidak membayar setoran retribusi sehingga berpotensi menurunkan PAD dari sektor parkir. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)