Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBerita Jabar35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

harapanrakyat.com,- Sebanyak 35 orang terduga pengedar narkoba di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti 30.000 butir psikotropika dan pil haram.

Baca Juga: Demi Cuan Rp 50 Ribu, Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu

Selain pil haram, polisi juga menyita paketan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari tangan bandar narkoba.

Dari 35 pengedar narkoba, dua orang di antaranya merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus P3K.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, bahwa dari puluhan tersangka pengedar narkoba ada di 21 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Adapun yang pertama yang terciduk, adalah oknum guru berinisial B. Sehingga, usai diperiksa lanjutan kasus ini mengembang.

“Ada 35 orang tersangka yang kita amankan dari 21 kasus. Untuk tersangka merupakan pengedar narkoba jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan,” jelas Kapolres Garut, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menambahkan, bahwa pelaku merupakan satu jaringan, akan tetapi untuk kasus berbeda. Pasalnya, penangkapan mereka dan TKP berbeda.

“Awalnya satu jaringan. Si tersangka B ini mendapat dari atas (bandar besar), kemudian ia sebar ke jaringan lain,” katanya.

Baca Juga: Turuti Perintah Suami Bawa Ratusan Butir Pil Haram, Ibu Muda di Garut Berurusan dengan Polisi

Adapun barang bukti yang Polres Garut amankan dari 35 pengedar narkoba antara lain sebanyak 30 ribu butir pol haram. Kemudian, 18 paket sabu, 15 paket ganja, 13 paket sinte, dan lainnya.

Mereka terancam pasal berbeda. Untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara untuk pengedar psikotropika, ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Tahan Ijazah Karyawan

Respon Permasalahan di Kota Banjar, Dewas Tenaga Kerja Jabar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

harapanrakyat.com,- Dewan Pengawas (Dewas) Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah V Priangan Timur, Dwi Astuti Apriyani, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh menahan ijazah...
Jalan Rusak Puluhan Tahun

Jalan Rusak Puluhan Tahun di Tasikmalaya, Warga: PUPR Malah Klarifikasi Bukannya Perbaiki

harapanrakyat.com,- Masyarakat Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menanggapi pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut bahwa, tidak sepenuhnya benar jalan rusak...
Apakah Telur atau Ayam yang Lebih Dulu Simak Jawabannya Menurut Sains

Apakah Telur atau Ayam yang Lebih Dulu? Simak Jawabannya Menurut Sains

Telur atau ayam yang lebih dulu merupakan sebuah pertanyaan kuno yang kerap kita dengar. Lalu, jawabannya apa? Sains tampaknya telah mengartikan pertanyaan tersebut secara...
Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Di dalam ajaran Islam, tertulis jelas bahwa memakmurkan masjid merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Langkah ini memberikan keutamaan yang akan berguna, baik di dunia...
Yance Sayuri

Selalu Cidera Saat Dipanggil Timnas Indonesia, Yance Sayuri: Bukan Kutukan!

Yance Sayuri patut berbangga hati karena mendapat panggilan sebagai pemain Timnas Indonesia. Namun, di balik rasa bangganya itu ternyata ia dibayang-bayangi kutukan cedera. Pasalnya, setiap...
Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Disdikbud Kota Banjar Dukung untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Disdikbud Kota Banjar Dukung untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kepala Disdikbud Kota Banjar, Jawa Barat, mendukung atas surat edaran Gubernur Jabar terkait penerapan jam malam bagi siswa. SE tersebut untuk mewujudkan generasi...