Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita TerbaruAgnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi Tanah Air, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu, 19 Juni 2024. Kabarnya, penyanyi 37 tahun tersebut menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias yang bertajuk ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Lagu ini Agnez nyanyikan dalam konsernya di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya pada 25 – 27 Mei 2023.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa sebelumnya Ari telah berkomunikasi dengan manajemen Agnez terkait izin pemegang hak cipta.

Baca Juga: Nikita Willy Hamil Anak Ke 2, Pamerkan Momen Bersama Keluarga

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu tidak ada meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” kata Minola Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Ari Bias karena Pelanggaran Hak Cipta

Kabar kurang menyenangkan datang dari salah satu penyanyi pop ternama Indonesia, Agnez Mo. Diva musik pop Indonesia tersebut terlibat kasus pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut muncul setelah sang diva membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dari penciptanya. Agnez membawakan lagu ini pada penampilan live concert-nya pada tiga kelab malam yang oleh HW Group.

Menurut kuasa hukum Ari, tindakan Agnez tersebut sudah memenuhi poin pelanggaran dalam UU Hak Cipta. Apalagi tidak ada itikad baik dari pihak Agnez Mo untuk merespon somasi, sehingga memungkinkan Ari untuk menyelesaikannya melalui jalur pidana.

“Tindakan Agnez Mo ini telah memenuhi poin pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Minola Sebayang.

Ancaman Hukuman untuk Agnez Mo

Kabar Agnez Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena pelanggaran hak cipta, cukup menyita perhatian. Tindakan Agnez tersebut melanggar UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 yang dalam Pasal 113. 

Baca Juga: Kedekatan Aryha Noegraha dan Via Vallen, Dari Fans Menjadi Artis

Minola selaku kuasa hukum Ari menyatakan bahwa pelanggaran ini bisa berujung hukuman penjara hingga lima tahun dengan denda yang substansial.

“Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang masih dalam proses, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya,” kata Minola.

Minola juga sempat menyinggung kasus serupa yang terjadi sebelumnya dan berujung pada hukuman bagi penyanyi lain atas pelanggaran hak cipta.

Dalam kasus ini, HW Group mengklarifikasi bahwa pembawaan lagu dan segala izin menjadi tanggung jawab Agnez. Hal ini berdasarkan pada kesepakatan perjanjian kedua pihak.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kerepotan Saat Rayakan Idul Adha Tanpa Orang Tua

Kabar Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri cukup mengejutkan publik. Apalagi belum ada klarifikasi resmi dari pihak Agnez atas tuduhan tersebut. Baik melalui pernyataan tertulis maupun kepada media. Padahal kasus ini terus berkembang dan penggemar masih menantikan tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo. (R10/HR-Online)

Gol Terbaik Liga 1

Dua Gol Persib Bandung Masuk Nominasi Gol Terbaik Liga 1 Musim 2024-2025

PT Liga Indonesia Baru (LIB) baru saja merilis daftar nominasi Best of The Best di Liga 1 2024-2025. Salah satu nominasi yang menarik perhatian...
Kronologi dan Data Korban Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sumedang

Kronologi dan Data Korban Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sumedang

harapanrakyat.com,- Sebanyak tujuh orang menjadi korban kecelakaan di Kilometer 171 Tol Cisumdawu, wilayah Kecamatan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar...
Kiper Timnas Indonesia

Adu Harga Tiga Kiper Timnas Indonesia, Siapa yang Paling Mahal?

PSSI sudah mengumumkan daftar 32 pemain yang nantinya akan melakoni dua laga tersisa di Grup C putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia....
Pergerakan Tanah Ancam 14 Rumah Warga Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Meningkatkan Kewaspadaan

Pergerakan Tanah Ancam 14 Rumah Warga Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Meningkatkan Kewaspadaan

harapanrakyat.com,- Belasan rumah rusak dan dapur warga Tasikmalaya ambruk. Peristiwa yang terjadi di Kampung Anggaraja, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini akibat curah...
Perbaikan Pelayanan Sampah

DLH Kota Banjar Ungkap Poin-Poin Perbaikan Pelayanan Sampah di TPS Kamisama

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan sejumlah poin untuk perbaikan pelayanan sampah yang dikelola oleh pihak swasta, yaitu TPS Kawasan...
5 Rumah Warga di Tasikmalaya Terdampak Pergerakan Tanah, Penghuni Terpaksa Mengungsi Demi Keselamatan.

5 Rumah Warga di Tasikmalaya Terdampak Pergerakan Tanah, Penghuni Terpaksa Mengungsi Demi Keselamatan

harapanrakyat.com,- Akibat hujan deras, sejumlah rumah di Kampung Babakan Mekar, Kelurahan Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya terdampak pergerakan tanah. Akibatnya, beberapa rumah warga mengalami...