Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita TerbaruAgnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi Tanah Air, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu, 19 Juni 2024. Kabarnya, penyanyi 37 tahun tersebut menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias yang bertajuk ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Lagu ini Agnez nyanyikan dalam konsernya di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya pada 25 – 27 Mei 2023.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa sebelumnya Ari telah berkomunikasi dengan manajemen Agnez terkait izin pemegang hak cipta.

Baca Juga: Nikita Willy Hamil Anak Ke 2, Pamerkan Momen Bersama Keluarga

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu tidak ada meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” kata Minola Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Ari Bias karena Pelanggaran Hak Cipta

Kabar kurang menyenangkan datang dari salah satu penyanyi pop ternama Indonesia, Agnez Mo. Diva musik pop Indonesia tersebut terlibat kasus pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut muncul setelah sang diva membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dari penciptanya. Agnez membawakan lagu ini pada penampilan live concert-nya pada tiga kelab malam yang oleh HW Group.

Menurut kuasa hukum Ari, tindakan Agnez tersebut sudah memenuhi poin pelanggaran dalam UU Hak Cipta. Apalagi tidak ada itikad baik dari pihak Agnez Mo untuk merespon somasi, sehingga memungkinkan Ari untuk menyelesaikannya melalui jalur pidana.

“Tindakan Agnez Mo ini telah memenuhi poin pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Minola Sebayang.

Ancaman Hukuman untuk Agnez Mo

Kabar Agnez Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena pelanggaran hak cipta, cukup menyita perhatian. Tindakan Agnez tersebut melanggar UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 yang dalam Pasal 113. 

Baca Juga: Kedekatan Aryha Noegraha dan Via Vallen, Dari Fans Menjadi Artis

Minola selaku kuasa hukum Ari menyatakan bahwa pelanggaran ini bisa berujung hukuman penjara hingga lima tahun dengan denda yang substansial.

“Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang masih dalam proses, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya,” kata Minola.

Minola juga sempat menyinggung kasus serupa yang terjadi sebelumnya dan berujung pada hukuman bagi penyanyi lain atas pelanggaran hak cipta.

Dalam kasus ini, HW Group mengklarifikasi bahwa pembawaan lagu dan segala izin menjadi tanggung jawab Agnez. Hal ini berdasarkan pada kesepakatan perjanjian kedua pihak.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kerepotan Saat Rayakan Idul Adha Tanpa Orang Tua

Kabar Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri cukup mengejutkan publik. Apalagi belum ada klarifikasi resmi dari pihak Agnez atas tuduhan tersebut. Baik melalui pernyataan tertulis maupun kepada media. Padahal kasus ini terus berkembang dan penggemar masih menantikan tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo. (R10/HR-Online)

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...
Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

harapanrakyat.com,- Seorang pria asal Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial W (52) ditangkap karena menjadi anggota TNI gadungan. W yang mengaku sebagai anggota...
Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ratusan aparat kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat, diperbantukan untuk mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Polres Garut menyebut, bahwa pergeseran anggota...
PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Klaim Unggul Versi Hitung Cepat Internal

PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Klaim Unggul Versi Hitung Cepat Internal

harapanrakyat.com,- Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi, pasangan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 02 klaim unggul suaranya di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris Usai Disebut Istri Durhaka

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris Usai Disebut Istri Durhaka

Paula Verhoeven minta bantuan Hotman Paris usai resmi bercerai dengan Baim Wong. Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong memang jadi perbincangan hangat. Pasangan artis...