Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita TerbaruAturan Baru Liga 1, Klub Tak Boleh Belanja Pemain Lebih dari Rp...

Aturan Baru Liga 1, Klub Tak Boleh Belanja Pemain Lebih dari Rp 50 Miliar

harapanrakyat.com,- PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru jelang bergulirnya kompetisi Liga 1 2024/2025. Dalam aturan baru Liga 1 itu salah satunya terkait dengan financial control (pengendalian keuangan).

Baca Juga: Soal Regulasi Pemain Asing, Bojan Hodak Beda Pandangan dengan Pengamat Sepak Bola

Melalui kebijakan tersebut, PT LIB menetapkan bahwa klub hanya boleh membelanjakan uang maksimal Rp 50 miliar untuk belanja pemain.

Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus mengatakan, kebijakan financial control ini sengaja dibuat agar manajemen dan pengelolaan keuangan dari setiap klub bisa diawasi dan dikontrol.

Namun Ferry menegaskan, ini bukanlah salary cap atau batasan gaji. PT LIB telah memodifikasi salary cap menjadi financial control.

“Ini bukan batas gaji, melainkan batasan pengeluaran untuk belanja pemain. Dalam peraturan yang sudah ditetapkan, Liga Indonesia mengubah batas gaji menjadi kontrol keuangan untuk memastikan aspek finansial dapat diawasi dengan baik,” jelasnya, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Aturan Baru Kartu Oranye di Sepak Bola, Pemain Diusir 10 Menit

Regulasi Pemain dalam Aturan Baru Liga 1

Selain itu, lanjut Ferry, PT LIB juga mengeluarkan sejumlah peraturan baru terkait dengan regulasi pemain. Termasuk jumlah kuota pemain asing dan penggunaan pemain U-22.

Untuk kuota pemain asing, setiap klub boleh memiliki maksimal delapan pemain asing free (bebas), baik Asia maupun non Asia.

Ferry menjelaskan, dalam teknisnya nanti setiap klub maksimal hanya boleh memainkan enam pemain asing di starting eleven dalam setiap pertandingan. Sementara, dua lainnya duduk pada bangku cadangan.

“Delapan pemain diizinkan untuk masuk dalam daftar pemain. Namun, hanya enam pemain yang boleh masuk ke dalam starting eleven. Untuk pergantian pemain, pemain asing harus digantikan oleh pemain asing lainnya, baik dari Asia maupun non-Asia,” terangnya.

Perubahan regulasi selanjutnya terkait penggunaan pemain U-22. Mengenai aturan baru Liga 1 ini, Ferry menyatakan bahwa setiap klub wajib memainkan setidaknya satu pemain U-22. Atau yang lahir pada 1 Januari 2003, dengan waktu bermain minimal 45 menit.

Berbeda dengan musim lalu, yang mana batas usia pemain muda adalah U-23. Perubahan ini merupakan bentuk kerja sama antara LIB dan Timnas Indonesia.

Baca Juga: Liga 1 2024/2025 Pakai Format Kompetisi Penuh, Bojan: Siapa Takut?

Sebab, pada tahun 2025 akan diadakan SEA Games yang menggunakan pemain dari kategori usia di bawah 22 tahun. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...