harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, minta warga lapor apabila identitasnya dicatut untuk dukungan calon jelang Pilkada 2024.
Bawaslu Kota Banjar juga mengajak masyarakat untuk mengawasi verifikasi administrasi persyaratan dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan yang masih dalam proses tahapan.
Pengawasan tersebut mengingat banyaknya potensi kerawanan dalam tahapan verifikasi. Salah satunya pencatutan identitas untuk dukungan persyaratan.
Anggota Bawaslu Kota Banjar Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Wahidan, mengatakan, sejak adanya pasangan bakal calon jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Kota Banjar pihaknya telah membuka posko aduan masyarakat.
Posko aduan masyarakat tersebut untuk memfasilitasi apabila terdapat warga yang identitasnya digunakan untuk pemenuhan persyaratan pasangan bakal calon tetapi tidak dikonfirmasi dan merasa keberatan.
Baca Juga: Pilkada Kota Banjar, Ribuan Berkas Dukungan Dimyati-Alam Mbah Dukun Tak Penuhi Syarat
Sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya warga yang membuat laporan atau aduan karena merasa dirugikan perihal pencatutan identitas yang digunakan untuk dukungan pasangan bakal calon.
“Sampai saat ini belum ada aduan. Kami juga sudah membuka posko aduan. Sejak adanya pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kota Banjar,” kata Wahidan kepada harapanrakyat.com, Kamis (6/6/2024).
Ia mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi proses verifikasi administrasi persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan.
Bawaslu Kota Banjar Minta Warga Cek Identitas dan Lapor Jika Dicatut
Adapun pengawasan tersebut dilakukan dengan cara mengecek identitas dirinya masing-masing. Cek identitas diri untuk memastikan apakah tercatut atau tidak melalui laman infopemilu.com. Caranya dengan memasukan NIK KTP pada laman tersebut.
“Ini yang perlu kita cermati bersama termasuk memastikan pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan calon perseorangan seperti kepala desa, ASN, anggota TNI-Polri, dan Penyelenggara pemilu,” katanya.
Bawaslu Kota Banjar minta warga lapor apabila identitasnya dicatut untuk persyaratan dukungan. Warga yang merasa keberatan bisa membuat pengaduan ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjar.
“Sejauh ini memang belum ada aduan yang masuk ke kami. Apabila ada warga yang merasa keberatan dicatut identitasnya bisa melapor ke Bawaslu Kota Banjar dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut disinggung terkait konsekuensi hukum bagi calon perseorangan yang melakukan pencatutan dukungan, Wahidan mengatakan, akan berdampak terhadap jumlah dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
“Akan berimplikasi terhadap jumlah yang sudah dinyatakan MS oleh KPU, jadi nanti warga yang tercatut akan mengisi surat pernyataan,” tandasnya.
Baca Juga: Pilkada Kota Banjar Mulai Hangat, Bambang Hidayah Kantongi Surat Tugas dari Gerindra
Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengatakan, tahap verifikasi administrasi persyaratan dukungan bakal calon masih berlangsung. Verifikasi administrasi dimulai sejak 3 Juni lalu dan akan berakhir pada 7 Juni mendatang.
Saat ini juga masih dalam proses perbaikan persyaratan dukungan pasangan bakal calon. Apabila tidak ada perpanjangan, maka besok hari terakhir proses verifikasi administrasi.
“Sekarang masih proses verifikasi administrasi persyaratan dukungan dan masa perbaikan. Apabila sampai tanggal 7 Juni tidak memenuhi syarat dan tidak ada surat perpanjangan maka bisa dinyatakan tidak lolos administrasi,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)