harapanrakyat.com,- Dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tahun 2024 dipastikan belum cair 100 persen.
Seperti diketahui, bahwa sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk KPU Pangandaran senilai Rp 23 miliar. Sementara untuk Bawaslu Kabupaten Pangandaran Rp 7 miliar.
Baca Juga: KPU Pangandaran Butuh 1.288 Pantarlih untuk Pilkada 2024
Adapun dari total nilai tersebut, yang baru dicairkan oleh Pemda Pangandaran baru mencapai 40 persen.
“Ya mudah-mudahan di bulan Juli mendatang bisa segera dicairkan, yang sisanya itu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, Minggu (23/6/2024).
Menurutnya, meski dana hibah belum cair 100 persen, tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada 2024 yang kini sedang berjalan.
“Kita akan memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dari 24 Juni sampai 24 Juli mendatang, yang melibatkan Pantarlih,” ujarnya.
Muhtadin menjelaskan, dana hibah Pilkada tersebut paling besar untuk pembayaran honor badan Ad Hoc, mulai dari PPK, PPS sampai dengan KPPS.
Sementara anggaran untuk Pilkada tahun ini, sepenuhnya didukung oleh APBD Kabupaten Pangandaran.
“Jelas ketentuannya dalam Undang-Undang Pilkada, dan itu tidak terbantahkan,” jelasnya.
Baca Juga: Anggarkan Rp 30 Miliar, Bupati Pangandaran Minta Sosialisasi Pilkada Maksimal
Beberapa waktu lalu, Jeje Wiradinata saat masih menjabat sebagai Bupati Pangandaran mengungkapkan, bahwa total anggaran atau dana hibah yang dikeluarkan untuk Pilkada sebesar Rp 30 miliar.
“Kalau ditanya apakah ini mahal? jawabanya relatif,” ungkapnya dalam sambutan di sebuah acara. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)