Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarKemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal dengan Pemkot Banjar

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal dengan Pemkot Banjar

harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat harmonisasi Raperda dan Raperwal dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Selasa (25/6/2024).

Adapun Raperda yang dibahas dalam rapat virtual pengharmonisasian tersebut adalah Raperda tentang Cagar Budaya Kota Banjar. Sementara Raperwal yang dibahas adalah Raperwal Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.

Harmonisasi Raperda dan Raperwal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Dalam pasal tersebut tercantum perlunya rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Lantik Notaris Pengganti, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar: Jaga Kualitas dan Integritas Pelayanan

Hasil Harmonisasi Raperda dan Raperwal Pemkot Banjar

Pada dasarnya Raperda tentang Cagar Budaya bukan merupakan delegasi langsung atas perintah peraturan perundang-undangan di atasnya.

Meskipun demikian, Pemda diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 untuk mengelola cagar budaya. Termasuk menetapkan cagar budaya, dan melakukan pelestarian cagar budaya. Asalkan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang dimaksud. 

Adapun terkait dengan substansi materi muatan yang diatur dalam materi muatan Raperda tentang Cagar Budaya ini secara umum hanya merupakan adopsi kembali secara parsial dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. 

Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM Pengenalan Bahasa Isyarat

Padahal tanpa diatur ulang pun ketentuan norma yang telah dirumuskan dalam kedua peraturan perundang-undangan dimaksud berlaku mutatis mutandis norma yang diaturnya di Daerah Kota Banjar.

Begitu juga dengan Raperwal tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Rapelwal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik. Pelayanan ini wajib dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara. Dalam hal ini yaitu pemerintah daerah. 

Kemudian, Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, menyebutkan bahwa organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik. Pelayanan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD dan BUMD.

Berdasarkan hasil analisis, perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar menilai pada dasarnya Raperwal telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023. 

Permendagri tersebut tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 

Namun, masih terdapat rumusan yang perlu didiskusikan kembali. Salah satunya terkait timbulnya konsekuensi berupa adanya sanksi. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

harapanrakyat.com,- Usai lebaran Idul Fitri 1446 H permohonan kartu pencari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP) terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, meningkat....
Telaga Biru Nila Majalengka

Telaga Biru Nila Majalengka, Spot Wisata Instagramable yang Lagi Hits

harapanrakyat.com,- Majalengka, Jawa Barat, kini memiliki destinasi wisata yang tengah populer, yaitu Telaga Biru Nila. Tempat ini sedang viral dan menjadi pilihan banyak orang...
Lisa Mariana Ridwan Kamil

Sadar Diri, Lisa Mariana Sebut Tak Pantas Disandingkan dengan Istri Ridwan Kamil

harapanrakyat.com,- Lisa Mariana belakangan ini menjadi sorotan publik setelah pengakuannya soal hubungan spesial dengan Ridwan Kamil. Pengakuannya itu menuai beragam reaksi dari netizen, banyak...
Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

harapanrakyat.com - Anggota DPRD Pangandaran, mendorong agar penghuni Pasar Wisata (PW) dan Pemkab Pangandaran untuk duduk bersama. Hal ini agar mereka membahas rencana alih...
Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengeluhkan pencemaran udara dari kandang peternakan ayam. Lokasi kandang tersebut berada di Cibango, Desa...
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...