Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita CiamisTega, Ayah Tiri di Ciamis Lakukan Kekerasan Terhadap Anak 2 Tahun Gegara...

Tega, Ayah Tiri di Ciamis Lakukan Kekerasan Terhadap Anak 2 Tahun Gegara BAB di Celana

harapanrakyat.com,- Seorang ayah sambung (tiri) di Ciamis, Jabar, EN (29), tega melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan cabul kepada anak sambungnya yang masih berusia 2 tahun, hanya karena buang air besar di celana.

Atas tindakannya, kini EN (29) yang merupakan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kronologis kejadian kekerasan terhadap balita tersebut terjadi saat istrinya sedang tidur di kamar kontrakan. Kemudian, korban rewel dan buang air besar di celana. Diduga pelaku kesal pelaku lalu melakukan kekerasan terhadap korban.

“Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku EN ini yaitu berupa memasukan dua tangannya ke kemaluan korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Polres Ciamis Amankan Jaringan Spesialis Pencuri Motor Parkir di Halaman Masjid

Akmal menjelaskan, diketahui pelaku EN ini melakukan kekerasan terhadap korban itu setelah adanya pendarahan di bagian tubuh korban. Kemudian korban dibawa di Puskesmas terdekat.

“Lalu, diketahui bahwa korban mengalami kekerasan oleh pelaku. Akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di sebuah kontrakan yang berada di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Sedangkan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara

Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 2 UU nomor 35  tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap AKBP Akmal.

Akmal menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku EN ini. Sedangkan untuk kondisi korban sendiri saat ini sudah membaik dan dikembalikan ke ibu kandungnya.

“Tentunya untuk pelaku kami akan lakukan pemeriksaan psikiater,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...
Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan adalah salah satu peristiwa paling menggugah dalam sejarah Islam yang menunjukkan kesetiaan tanpa syarat para sahabat kepada Rasulullah SAW. Peristiwa ini...
Atap Rumah Roboh Saat Hujan Deras, 7 Warga di Tasikmalaya Mengungsi

Atap Rumah Roboh Saat Hujan Deras, 7 Warga di Tasikmalaya Mengungsi

harapanrakyat.com,- Atap rumah warga roboh di Kampung Cibinungan, Desa Sukamahi, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/5/2025). Robohnya atap rumah diduga karena kondisinya...