Senin, April 28, 2025
BerandaBerita NasionalTerkait Kasus Pemalsuan Izin Tambang, PT ABM Berharap Mahkamah Agung Tegas

Terkait Kasus Pemalsuan Izin Tambang, PT ABM Berharap Mahkamah Agung Tegas

harapanrakyat.com,- PT Artha Bumi Mining (ABM) berharap agar Mahkamah Agung (MA) tegas dalam dugaan pemalsuan izin tambang di Sulawesi Tengah. Sebab, kasus yang melibatkan PT ABM dengan PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) yang sudah berlangsung sejak lama tersebut, masih berlanjut sampai sekarang.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati menjelaskan, bahwa sengketa tersebut dibagi dalam lima kloter.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, Beri Harapan untuk PT ABM

Kloter pertama dengan objek sengketa   SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. ABM tahun 2012. Dan juga SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT BDW tahun 2014.

“PT ABM memenangkan sengketa ini,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Selanjutnya kloter kedua, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023. Untuk kloter kedua terkait kasus dugaan pemalsuan izin tambang ini dimenangkan oleh PT BDW.

Di mana, Peninjauan Kembali kedua Putusan MA Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021, dan membatalkan Putusan MA Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

Kemudian kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2/2022, tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Untuk kloter ketiga ini, dimenangkan oleh PT ABM,” katanya.

Lebih lanjut Happy mengatakan, kloter keempat yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.

“Terkait Surat Keputusan tersebut, dimenangkan oleh PT ABM,” katanya menambahkan.

Sedangkan kloter kelima yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022, dan dimenangkan oleh PT ABM.

Menurutnya, dari 5 kloter sengketa kasus dugaan pemalsuan izin tambang, PT ABM memenangkan 4 sengketa.

Meskipun menurutnya, masih ada 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung.

“Lantas bagaimana sikap yang akan diambil MA, atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya,” ujar Happy. (Adi/R5/HR-Online)

Pemain Timnas U-23

3 Pemain Timnas U-23 Ini Layak Menjajal Karir di Eropa

Pemain Timnas Indonesia U-23 saat ini diisi dengan banyak talenta muda yang hebat dan berbakat. Tak heran jika beberapa pemain Timnas mulai menjadi pusat...
Upah Rendah Pekerja

Sambut May Day, Buruh Kota Banjar Ingatkan Pemerintah Soal Upah Rendah Pekerja

harapanrakyat.com,- Menyambut peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2025, buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, ingatkan pemerintah kota soal upah rendah pekerja. Federasi...
Pemain Asing Persib

Selain Ciro Alves, 3 Pemain Asing Persib Ini Berpotensi Tinggalkan Tim Maung Bandung di Akhir Musim

Kabar mengejutkan datang dari Persib Bandung usai Ciro Alves menyampaikan salam perpisahan, ada tiga pemain asing Persib lainnya yang berpotensi tinggalkan tim Maung Bandung...
Warga Miskin di Kertahayu yang Kelaparan

Terkait Warga Miskin di Kertahayu Ciamis yang Kelaparan hingga Sakit, Begini Tanggapan Pemdes

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Kertahayu, Hendar Rudiana, mengaku kaget terkait adanya warga miskin di Kertahayu yang kelaparan hingga sakit, tepatnya Dusun Cisaar, RT 06/02, Kecamatan...
Tergeletak Pinggir Rel Kereta Api

Geger! Pria Tanpa Identitas dengan Kondisi Penuh Luka Ditemukan Tergeletak Pinggir Rel Kereta Api di Garut

harapanrakyat.com,- Seorang pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalur rel kereta api kota Garut, Jawa Barat, dengan kondisi mengenaskan, Senin (28/4/2025). Polisi menduga...
Wasiat Bunda Iffet Sebelum Meninggal Soal Pemberantasan Narkoba

Wasiat Bunda Iffet Sebelum Meninggal Soal Pemberantasan Narkoba

Wasiat Bunda Iffet dibeberkan oleh sang anak, Bimbim Slank. Kepulangan sang ibunda menjadi kabar duka yang mendalam. Sosok Bunda Iffet merupakan keluarga dari band...