Senin, Juni 2, 2025
BerandaBerita BanjarBawaslu Ingatkan Kades di Kota Banjar Harus Netral di Pilkada, Melanggar Pidana...

Bawaslu Ingatkan Kades di Kota Banjar Harus Netral di Pilkada, Melanggar Pidana Menanti

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mengumpulkan kepala desa se-Kota Banjar terkait pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024-2029 yang kian dekat.

Bawaslu Kota Banjar mengingatkan para kades agar mereka tidak ikut cawe-cawe terlebih memberikan arahan kepada salah satu pasangan calon pada pilkada mendatang.

Baca juga: Soal Dukungan Kades di Pilkada, Bawaslu Kota Banjar Jawab Gamblang agar tidak Salah Paham

Imbuaun tersebut disampaikan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) Bawaslu Kota Banjar, Wahidan usai rapat koordinasi dengan Kades se-Kota Banjar, Jumat (5/7/2024).

Kades Harus Netral di Pilkada

Wahidan mengatakan, rapat koordinasi tersebut menyampaikan peraturan nomor 10 tahun 2016 berkaitan dengan netralitas dan pengawasan partisipatif tahapan pencalonan kepala daerah 2024 kepada kepala desa.

Menurutnya dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 juncto undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati, Walikota secara eksplisit pasal 72 telah mengatur secara jelas.

Dalam pasal tersebut menerangkan, kepala desa tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon kepala daerah.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral  dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang,” kata Wahidan kepada wartawan.

Lanjutnya menyebutkan, apabila terdapat kepala desa maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut berupa pidana dan denda bagi kepala desa maupun pejabat negara seperti ASN yang memang terbukti melanggar peraturan.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala desa tetapi juga ASN, pejabat negara dan aparatur lain yang tercantum dalam undang-undang.

“Apabila terbukti kades tidak netral di Pilkada, sanksinya bisa berakibat pada pidana berupa kurungan penjara paling ringan 1 bulan, maksimal 6 bulan dan denda minimal Rp 600 ribu maksimal Rp 6 juta,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Petani Organik Ciamis Temukan Solusi Atasi Limbah Aren

Petani Organik Ciamis Temukan Solusi Atasi Limbah Aren

harapanrakyat.com,- Para petani organik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan solusi untuk mengatasi limbah aren. Paguyuban Petani Organik Ciamis (PPOC) kerja sama dengan produsen...
Mengaktifkan dan Menonaktifkan Autentikasi Dua Faktor Instagram

Mengaktifkan dan Menonaktifkan Autentikasi Dua Faktor Instagram

Instagram menyediakan opsi keamanan yang bisa dipilih oleh pengguna untuk melindungi akunnya dari ancaman siber. Salah satu fitur keamanannya autentikasi dua faktor Instagram, yang...
Penyebab dan Solusi HP Tidak Terdeteksi di ADB Fastboot

Penyebab dan Solusi HP Tidak Terdeteksi di ADB Fastboot

HP tidak terdeteksi di ADB fastboot menyulitkan pengguna ketika ingin flashing. Hal ini sendiri seringkali dilakukan ketika ponsel bermasalah. Namun karena ponsel tak terdeteksi,...
Advan Workplus Heritage Batik Edition Sudah Resmi Rilis

Advan Workplus Heritage Batik Edition Sudah Resmi Rilis

Advan Workplus Heritage Batik Edition resmi meluncur pada Senin, 12 Mei 2025 silam. Perangkat ini merupakan salah satu gebrakan terbaru dari brand teknologi lokal,...
Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Cuaca ekstrem angin kencang menerjang dua Dusun di Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Akibatnya angin kencang itu, belasan...
Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah administrasi dalam Islam menjadi bagian penting dalam peradaban umat yang patut dikenang. Sejak awal sebagaimana tertera dalam catatan sejarah Islam, umat Islam sudah...