Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarBerawal Dari Gugatan Perdata, Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah...

Berawal Dari Gugatan Perdata, Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Dago Elos Bandung

harapanrakyat.com – Kejati Jabar menerima pelimpahan dua tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah dan pemberian keterangan palsu terkait sengketa lahan Dago Elos. Dua tersangka itu yakni, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) yang sebelum mendekam di Polda Jabar sejak Kamis (18/7/2024).

Baca Juga : Kasus Sengketa Lahan Dago Elos Bandung, Polda Jabar Serahkan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah ke Kejati

“Sudah kami lakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024. Malam hari saya koordinasi dengan Polda Jabar, kami menyatakan sikap P21,” kata Aspidum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, perkara ini membutuhkan waktu yang lama. Sebab Kejati Jabar harus berhati-hati dalam menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jabar. Sebab, kasus ini berawal dari gugatan perdata dan pada akhirnya dua orang itu dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Dago Elos, Kota Bandung.

“Pasal sangkaannya yakni, Pasal 263 ayat I dan II atau Pasal 266 KUHP. Hari ini kami siap melaksanakan tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti kita lengkapi agar bisa segera ke persidangan,” tuturnya.

Dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah Dago Elos ini, kata Neva, Kejati Jabar menunjuk tujuh jaksa khusus mengawal persidangan. Kemudian, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Baca Juga : Warga Dago Elos Bandung Blokade Jalan

Neva menambahkan, proses percepatan berkas ini merupakan tindak lanjut aspirasi warga Dago Elos Kota Bandung. Oleh karena itu, Kejati Jabar meminta masyarakat turut mengawal kasus ini di persidangan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyerahan dua tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah ke Kejati Jabar. Penyeraharan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dari Kejati Jabar yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” kata Jules. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...