harapanrakyat.com,- Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak meningkat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ciamis sampai Juli 2024.
Kepala DP2KBP3A Ciamis, Dian Budiana mengatakan, hingga Juli 2024 terjadi 30 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis. Jumlah ini sama dengan jumlah kasus pada tahun 2023.
“Kekerasan terhadap anak terjadi peningkatan di tahun 2024. Walaupun belum genap satu tahun, datanya hampir menyamai data selama satu tahun di tahun 2023,” ujar Dian usai peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Aula PGRI Ciamis, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Miris, Seorang Siswi SD di Lakbok Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan Gurunya
Menurut Dian, upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas DP2KBP3A saja.
“Untuk mencegah kejadian kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Ciamis bukan hanya peran dinas saja, akan tetapi harus menjadi perhatian semua pihak untuk terus memperhatikan lingkungan sekitar dalam menjaga keluarga kita,” ucapnya.
Dian menuturkan, ada kecenderungan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Ada kecenderungan kekerasan pada perempuan dan anak, baik fisik maupun seksual dilakukan oleh orang terdekat. Data memperlihatkan tren-nya semakin naik pada 2024 ini,” kata Dian.
Dian menyebut, dalam upaya meminimalisir kekerasan terhadap anak, Dinas P2KBP3A Ciamis telah melaksanakan studi banding ke Kabupaten Garut.
“Dalam upaya meningkatkan pelayan bagi masyarakat, kami melihat kinerja UPTD PPA Kabupaten Garut,” jelasnya.
Menurut Dian, fungsi UPTD PPA adalah memberikan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Baca Juga: Bayi Dibuang Ortu di Saung Kebun Payungagung Ciamis, Menangis Sejak Subuh
“insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk UPTD PPA. Tujuannya agar ada lembaga yang konsen dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)