harapanrakyat.com,- Dua orang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat, berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut.
Keduanya bahkan terancam hukuman mati karena kedapatan memiliki ganja seberat 1 Kg, sehingga polisi menduga kedua pelaku pengedar kelas kakap.
Bukan hanya dua mahasiswa saja, polisi juga berhasil meringkus 24 pelaku lain atas pengembangan.
MR (22) dan TY (25) dua orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi atas kepemilikan ganja seberat 1 Kg.
Keduanya saat ditangkap polisi berusaha kabur dari kejaran petugas dan masuk ke dalam rumah orang. Pemilik rumah yang berada di Kecamatan Leles itu kemudian berteriak ada orang asing yang meneriaki maling, sehingga polisi langsung menyergapnya.
Ternyata dua orang yang masuk ke dalam rumah orang itu adalah pengedar ganja yang berhasil kabur.
“Jadi kabur terlebih dahulu saat petugas menyatroni mereka. Kemudian berhasil ditangkap, barbuknya hampir 1 Kg,” kata AKP Juntar Hutasoit, Kasat Narkoba Polres Garut, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Garut saat Transaksi
Kapolres Garut menegaskan, selain 2 mahasiswa ada 24 orang pelaku lain yang berhasil diringkus dalam operasi antik narkoba. Mereka ke 24 pengedar berbagai jenis narkotika diringkus bersama barang bukti sabu, tembakau sintetis dan 8.000 pil haram.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, barang bukti berupa ganja hampir 1 Kg, dan ada lagi barang bukti dari pelaku lain berupa sabu, tembakau sintetis, dan 8.000 butir obat keras,” tambah AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolres Garut.
Seluruh pelaku kini harus menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Garut. Penangkapan ini merupakan penangkapan cukup besar karena melibatkan 26 pelaku pengedar narkoba di Garut. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)