haraparakyat.com,- Dua pengedar sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat. Dari keduanya polisi berhasil menemukan sabu seberat hampir 6 gram. Para pelaku kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut.
IM (36) dan EJ (28), dua pengedar sabu antar kota berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Keduanya masing-masing warga Kecamatan Cibalong dan warga Kecamatan Caringin Garut, Jawa Barat.
Para pengedar ini nekat menjual barang haramnya itu di wilayah Pamengpeuk Garut. Hasil introgasi sementara, kedua pengedar ini mendapat sabu seberat 6 gram lebih dari bandar besar di wilayah Cianjur.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Kabupaten Garut dalam Operasi Antik Lodaya 2024,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Tiga Pemuda Dibekuk Sat Narkoba Polres Garut, 6 Paket Sabu dan Timbangan Ditemukan di TKP
Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Pameungpeuk Garut
Adi juga menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus tersebut atas informasi dari masyarakat. Sebelumnya, di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, narkoba jenis sabu sudah amat meresahkan.
Sementara berat total sabu dari masing-masing pengedar yang diamankan polisi mencapai 6 gram.
“Dari pelaku IM petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastic klip bening, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening di balut lakban dengan berat 1,70 gr, 58 butir obat psikotropika berbagai jenis, dan berbagai barang yang digunakan untuk transaksi maupun pemakaian narkotika tersebut,” tambahnya.
Selain paket sabu, polisi juga menyita timbangan digital, sehingga petugas menduga para pengedar ini merupakan pengedar cukup mahir dalam perdagangan barang haram tersebut.
“Dari pelaku EJ turut diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,79 gram. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB,” tambahnya.
Selama interogasi, pelaku IM mengakui bahwa barang-barang tersebut sebagian untuk dijual kembali dan sebagian untuk konsumsi pribadi. Sementara EJ mengakui mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: 35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD
“Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba Polres Garut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Garut,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)