harapanrakyat.com – Kasus oknum guru SD di Garut, Jawa Barat, yang melakukan tindakan sodomi terhadap para muridnya membuat gempar masyarakat.
Bagaimana tidak, tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pengganti orang tua murid di sekolah, malah berbuat keji kepada muridnya.
Temuan kasus sodomi ini bahkan menyoal perkara Peraturan Bupati (Perbup) Anti LGBT, yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat seolah hanya tulisan belaka, tanpa ada aksi penanggulangan.
Padahal Kabupaten Garut, memiliki aturan ketat terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tertuang dalam perbub anti LGBT merujuk Perda Anti Maksiat.
Kasus oknum guru di Kecamatan Peundey yang menyodomi siswanya, tentu menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Garut.
Baca Juga: Pura-Pura Kasih Les Tambahan, Guru SD di Garut Malah Cabuli 8 Muridnya
Inisiator pembuat Perbub anti LGBT, yaitu Aliansi Umat Islam (AUI) berang dengan sikap Pemda Garut. Mereka menganggap Pemda Garut membiarkan Perda Anti Maksiat seolah hanya jadi tulisan legal semata, tanpa diterapkan di masyarakat.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Garut hanya membiarkan orang-orang yang berjuang bagaimana LGBT bisa ditangani di Garut. Sampai sekarang jangankan untuk sosialisasi di Perbub atau Perda, tim terpadu anti Maksiat sampai sekarang dimana dalam kontek Perbub harus melaksanakan program sampai saat ini tidak dikerjakan,” kata Ceng Aam, Koordinator AUI, Sabtu (27/7/2024).
Kasus Guru Sodomi Murid di Garut, AUI Anggap Perbub Anti LGBT Hanya Formalitas
AUI juga menganggap, inisiasi regulasi penanganan LGBT di Garut seolah tak mendapat dukungan Pemerintah Daerah, sehingga Perbup Anti LGBT dianggap hanya formalitas.
Tak hanya itu, koordinator AUI juga menegaskan Pemda Garut sudah tidak peka untuk mengurus moral masyarakat. Hasil kajian bersama Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sebelum ini disodorkan, bahwa seks menyimpang ini salah satu penyebabnya adalah penyakit menular.
“Pemerintah Garut sudah tidak peka terhadap mengurus moral, pekanya ketika ada anggaran. Kita sebelum menyodorkan aturan di Perda Anti Maksiat kan kita sempat melakukan kajian dengan Komisi Penanggulangan AIDS, bahwa perilaku seks menyimpang seperti ini menular. Makanya kita beri solusi ke Pemda agar ada regulasi khusus untuk menangani perkara ini,” tambahnya.
Niat AUI menyodorkan regulasi Perbub anti LGBT bukan semata ingin mendiskreditkan kaum tersebut. Namun pihaknya ingin menangani person yang memiliki perilaku seks menyimpang agar kembali ke jalan yang benar.
Upaya penanganan itu sudah disusun oleh AUI termasuk melibatkan dokter ahli, agar kasus sodomi di Garut tak kembali terulang.
Baca Juga: Cerita Pilu Keluarga Korban Sodomi Oknum Guru di Garut, Anak Sering Mengeluh Sakit
“Kan kita niatnya menangani supaya perilaku ini tidak menular. Jangankan praktek, programnya saja sudah 2 tahun tidak disusun, sehingga Pemda Garut dianggap tidak berperan,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)