Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita TerbaruHadits Tentang Judi, Dilarang Keras dalam Islam

Hadits Tentang Judi, Dilarang Keras dalam Islam

Umat muslim jangan sampai mengabaikan hadits tentang judi. Hal ini karena perjudian termasuk salah satu hal yang jadi larangan dalam ajaran agama Islam. Apabila umat muslim melanggar larangan tersebut, tentu bisa mendatangkan dosa.

Baca Juga: Hadits Tentang Ipar, Hikmah dan Cara Jaga Hubungan Baik

Larangan ini tidak hanya tertuang dalam ayat-ayat yang ada di dalam kitab suci Al Quran saja, melainkan juga hadits. Bukan hanya satu, namun ada banyak hadits yang membicarakan mengenai perbuatan terlarang tersebut.

Hadits Tentang Judi dalam Islam

Perjudian merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT maupun Nabi Muhammad SAW. Umat muslim pun jangan sampai terjerumus ke dalam dosa tersebut.

Bukan isapan jempol semata karena memang ada banyak ayat dan hadits yang membicarakannya. Untuk kali ini kita akan membahas peraturan yang ada di hadits.

Namun sebelumnya, tahukah apa itu hadits? Pada dasarnya, istilah tersebut merujuk pada segala sesuatu dari Nabi Muhammad SAW.

Baik itu perkataan, perbuatan, maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Nabi Muhammad SAW. Setelah mengetahuinya, pahami beberapa hadits yang membahas tentang judi berikut.

HR Ibnu Majah

Salah satu hadits yang membicarakan tentang judi ialah HR Ibnu Majah. Berikut bacaan lengkap dengan artinya.

Dari bacaan di atas, bisa kita ketahui bahwa siapa saja yang bermain dadu berarti telah bermaksiat. Baik itu bermaksiat kepada Allah SWT maupun Rasullulah SAW.

HR Muslim

Selain HR Ibnu Majah, HR Muslim juga membicarakan mengenai perjudian. Untuk bacaan dan artinya ialah sebagai berikut.

Bacaan di atas jelas memperlihatkan bahwa siapa saja yang mengajak orang lain untuk berjudi, maka harus bertobat. Caranya yakni dengan bersedekah.

HR Bukhari

HR Bukhari juga menjelaskan mengenai perjudian. Simak saja bacaan dan artinya di bawah ini.

Hadits Tentang Judi, Dilarang Keras dalam Islam

Setelah menyimak hadits tentang judi di atas, pasti bisa tahu bahwa perjudian dengan menggunakan dua mata dadu seperti halnya orang yang sedang makan daging babi. Lalu untuk orang yang berjudi dengan dua mata dadu namun tanpa taruhan, ibarat telah mencelupkan tangan ke darah babi.

Hukum Berjudi di Islam

Setelah mengetahui bahwa ada banyak hadits yang berisikan larangan untuk berjudi, sudah semestinya umat muslim mematuhinya. Di dalam agama Islam, perbuatan tercela ini sebenarnya juga memiliki hukum tersendiri.

Adapun hukumnya ialah haram. Hal ini berlaku untuk semua permainan yang di dalamnya terdapat unsur perjudian.

Baca Juga: Hadits Tentang Larangan Marah, Meneladani Anjuran Rasulullah

Perjudian sendiri mengandung untung dan rugi bagi pemainnya. Di dalam kitab suci Al Quran, hal tersebut terkenal dengan istilah maysir. Istilah ini lantas beriringan dengan arak, berhala, hingga azlam.

Alasan Islam Melarang Perjudian

Melalui hadits di atas, Islam memang melarang keras segala hal tentang judi. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.

Alasannya yakni karena perjudian melibatkan pengambilan risiko maupun mengharapkan keuntungan dari perbuatan yang acak atau tidak pasti. Mengetahui hal itu, sudah seharusnya umat muslim berhati-hati supaya terhindar dari maysir tersebut.

Dampak Judi dalam Islam

Maysir memiliki dampak merugikan. Berikut beberapa dampaknya.

Merusak Keimanan 

Salah satu dampaknya terungkap lewat akun Instagram @kemenagjakpus. Akun tersebut menjelaskan bahwa dampaknya ialah bisa merusak keimanan.

Umat muslim yang tetap melakukan perjudian meski jadi larangan dalam Islam sudah pasti berani menentang agama. Semakin jauh dari agama Islam jika ia berjudi hingga melupakan waktu ibadah.

Merusak Keluarga Hingga Pertemanan

Dampak lainnya sebagaimana hadits tentang judi tadi yakni merusak hubungan keluarga sampai dengan pertemanan. Dampak ini terangkum dalam akun Instagram @pemkotbogor.

Kecanduan dan Kemiskinan 

Tak banyak yang menyadari bahwa ternyata berjudi juga bisa memicu kecanduan. Contohnya ialah saat sekali menang, pasti ia akan kecanduan untuk berjudi hingga menang lagi.

Saat kalah pun, ia akan mencoba untuk berjudi sampai menang. Pelakunya melakukan hal tersebut tanpa memperhitungkan anggaran sehingga bisa jatuh miskin sewaktu-waktu.

Mengetahui dampak tersebut, sudah seharusnya umat muslim menjauhinya. Parahnya lagi, perbuatan tercela ini hanya akan menjauhkan umat muslim dari Sang Pencipta.

Baca Juga: Hadits Tentang Menutupi Aib Orang Lain, Amalkan dan Raih Hikmahnya

Setelah simak uraian di atas, tentu saja bisa tahu apa saja hadits tentang judi. Umat muslim jangan hanya mengetahuinya saja, melainkan juga mempelajari dan mematuhinya dengan baik. Dengan demikian, umat muslim bisa termasuk golongan orang beruntung di dunia maupun akhirat kelak. (R10/HR-Online)

sumbangan dana pendidikan

Begini Penjelasan Komite dan Kepala SMKN 13 Kota Bandung Soal Pungutan Sumbangan Dana Pendidikan!

harapanrakyat.com - Komite SMKN 13 Bandung, Jawa Barat, buka suara soal adanya pungutan sumbangan dana pendidikan. Sumbangan tersebut bertujuan untuk menambal kekurangan kebutuhan sekolah...
sumbangan pendidikan

Tersiar Adanya Pungutan Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Jawa Barat Geruduk SMKN 13 Bandung

harapanrakyat.com - DPRD Jawa Barat melakukan sidak seusai mendapat aduan mengenai adanya pungutan sumbangan dana pendidikan senilai Rp 5,5 juta di SMKN 13 Kota...
Puskesmas Purwadadi

Akibat Drainase Buruk, Puskesmas Purwadadi Ciamis Langganan Tergenang Banjir Cileuncang

harapanrakyat.com,- Buruknya saluran drainase membuat Puskesmas Purwadadi tergenang banjir cileuncang, Kamis (22/5/2025). Warga setempat meminta agar pihak terkait, baik Pemerintah Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi,...
Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Dinosaurus merupakan spesies purba yang hidup jutaan tahun lalu dan memiliki ukuran tubuh sangat besar. Kendati begitu, faktanya hewan ini juga dapat terserang penyakit...
Disbudpora Ciamis Pastikan Gelar Ziarah Makam Leluhur dan Galuh Ethnic Carnival di Hari Jadi 383

Disbudpora Ciamis Pastikan Gelar Ziarah Makam Leluhur dan Galuh Ethnic Carnival di Hari Jadi 383

harapanrakyat.com,- Disbudpora Ciamis Pastikan ziarah makam leluhur dan Galuh Ethnic Carnival dalam rangkaian Hari Jadi ke 383 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, siap dilaksanakan. Hal...
Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

Dikabarkan Hilang, Lansia Warga Petirhilir Ciamis Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

harapanrakyat.com,- Seorang pria lansia (lanjut usia) bernama Kiso (83), warga Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia di...