Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarHakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

harapanrakyat.com – Hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan melalui SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Tidak terima dengan penetapan tersebut, pihak Pegi Setiawan pun mengajukan sidang praperadilan di PN Bandung. Hingga akhirnya, hakim tunggal yang memimpin sidang itu, membebaskan Pegi Setiawan seperti sediakala.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar.

“Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan termohon melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar,” tuturnya.

 Selain itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim

“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya.

Alasan Kuasa Hukum Bisa Bebaskan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini Pegi Setiawan akan bebas setelah menjalani rangkaian sidang praperadilan di PN Bandung.

Sebab, pihak termohon yakni Polda Jabar tidak memunculkan bukti konkret yang membuktikan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong. Ketika itu, Polda Jabar memasukkan nama Pegi Perong dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bukti dan saksi dari pihaknya bisa menguatkan kliennya bukan pelaku kasus pembunuhan di Cirebon itu. Belum lagi, Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong. Insank meyakini Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dan bisa bebas.

“Ketiadaan bukti yang dari pihak termohon itu ternyata terbukti. Dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka, ternyata tidak ada,” ujarnya.

“Terhadap permohonan ini, kami yakin sangat beralasan untuk hakim tunggal mengabulkan permohonan (bebas),” kata Insank menambahkan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...
Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas Patroli Raimas Backbone Presisi (Prabares) Sat Sabhara Polres Kota Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai...
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

harapanrakyat.com,- Ribuan warga pengantar calon jamaah haji gelombang pertama memadati area Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat. Mereka datang untuk mengantar dan mendoakan keluarga mereka...
Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...