Sabtu, April 26, 2025
BerandaBerita JabarIbunda Pegi Setiawan Menangis Seusai Hakim Kabulkan Gugatan di Sidang Praperadilan di...

Ibunda Pegi Setiawan Menangis Seusai Hakim Kabulkan Gugatan di Sidang Praperadilan di PN Bandung

harapanrakyat.com – Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya seusai hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan termohon. Hakim tunggal, Eman Sulaeman membacakan amar putusannya itu dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Dalam putusan hakim dalam sidang praperadilan, status tersangka pemohon gugur dan batal demi hukum. Sebagai informasi, Polda Jabar menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Ibunda Pegi Setiawan itu meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Ia mengatakan, hakim telah mengabulkan gugatan dalam sidang praperadilan, maka anaknya terbukti tidak bersalah dalam kasus itu.

“Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah,” kata Kartini seusai sidang praperadilan di PN Bandung.

Ia bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan anaknya. Dengan putusan itu, Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi dengan keluarga. “Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka pemohon dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga : Terima Amar Putusan Pengadilan, Polda Jawa Barat Segera Bebaskan Pegi Setiawan

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama pemohon dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan pemohon dari rumah tahanan Polda Jabar.

Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala. “Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pembangunan Jalan Lingkar Utara di Sumedang Ditarget Rampung Mei 2025

Pembangunan Jalan Lingkar Utara di Sumedang Ditarget Rampung Mei 2025

harapanrakyat.com,- Progres pembangunan Jalan Lingkar Utara yang menghubungkan wilayah Karamat dan Pasiringkik, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menunjukkan perkembangan signifikan. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir...
Bangunan Puskesmas Kertahayu

Berdiri di Lahan Milik PT KAI dan Tingginya Harga Sewa, Bangunan Puskesmas Kertahayu Ciamis Harus Direlokasi

harapanrakyat.com,- Bangunan Puskesmas Kertahayu selama ini berdiri di atas tanah milik PT KAI yang berlokasi di Dusun Cisaar, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,...
Persib Berpotensi Pecahkan Rekor

Persib Berpotensi Pecahkan Rekor sebagai Tim Juara dengan Poin Terbanyak

Persib berpotensi pecahkan rekor sebagai tim juara dengan poin terbanyak sejak era Liga 1 2017. Saat ini Persib Bandung menempati posisi pertama dengan 61...
Pinggir Sungai Cibeureum

Geger! Mayat Pria Ditemukan Tergeletak Pinggir Sungai Cibeureum Garut

harapanrakyat.com,- Warga Kampung Cipari, Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang tergeletak di pinggir Sungai Cibeureum, Sabtu (26/4/2025). Meski...
Persib Vs PSS Sleman

Laga Persib Vs PSS Sleman, Bojan Hodak: Kami Menghadapi Laga yang Sulit

Coach Bojan Hodak menyampaikan bahwa tim Maung Bandung akan menghadapi laga yang sulit jelang laga Persib vs PSS Sleman di Gelora Bandung Lautan Api...
Perairan Mandalajaya

Perahu Dihantam Gelombang di Perairan Mandalajaya Tasikmalaya, Begini Kondisi Nelayan Usai Berenang Sejuah 1 Km

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan dihantam gelombang tinggi hingga terbalik di perairan Mandalajaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tepatnya di wilayah Kecamatan Cikalong, Sabtu (26/4/2025). Seorang nelayan yang...