Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarJokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari...

Jokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari Dulu

harapanrakyat.com – Satpol PP Jawa Barat mengaku bakal mempelajari dulu regulasi penjualan rokok terbaru dari pemerintah pusat. Aturan penjualan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang kesehatan.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

Sebagai informasi, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 28/2024 tersebut. Dalam PP itu, pada pasal 434 ayat (1) huruf C menyatakan larangan warga menjual rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Merespons hal itu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengaku belum mengetahui regulasi larangan penjualan rokok tersebut. Sebab, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan hal itu sebelum PP itu resmi terbit.

“Tidak ada pembahasan dengan daerah, sebelum jadi PP setahu saya tidak ada pembahasan,” kata Ade (31/7/2024).

Ia memastikan, Satpol PP Jabar akan mempelajari secara utuh regulasi penjualan rokok itu. Mengingat, Satpol PP Jabar selama ini hanya menyurvei dan memberantas peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai.

“Tentu kami pelajari dulu secara utuh PP tersebut. Kami kan selama ini soal survei rokok tanpa cukai. Kalau ini kan rokok beredar berarti rokok legal ya tapi tidak boleh dijual eceran (per batang),” ujarnya.

Ade menambahkan, peraturan daerah di level provinsi maupun kabupaten/kota belum ada regulasi yang mengatur secara detail terkait larangan penjualan rokok eceran per batang.

Baca Juga : Petugas Sita Puluhan Dus Rokok Tanpa Cukai di Bandung Barat

Oleh karena itu, Ade memilih mempelajari dan menunggu bagaimana teknis implementasi dari regulasi itu serta kementerian mana yang mendapatkan amanat.

Menilik PP 28 Tahun 2024, Regulasi Anyar Penjualan Rokok

Sebagai informasi, PP itu melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri.

Dalam regulasi penjualan rokok itu juga, penjualan produk tembakau tidak boleh menyasar orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Kemudian, penjualan secara eceran per batang juga tidak boleh kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pun tidak boleh berada di sekitar satuan pendidikan maupun tempat bermain anak dalam radius 200 meter. Penggunaan jasa situs website maupun aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali terdapat verifikasi umur. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...