Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita JabarJokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari...

Jokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari Dulu

harapanrakyat.com – Satpol PP Jawa Barat mengaku bakal mempelajari dulu regulasi penjualan rokok terbaru dari pemerintah pusat. Aturan penjualan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang kesehatan.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

Sebagai informasi, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 28/2024 tersebut. Dalam PP itu, pada pasal 434 ayat (1) huruf C menyatakan larangan warga menjual rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Merespons hal itu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengaku belum mengetahui regulasi larangan penjualan rokok tersebut. Sebab, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan hal itu sebelum PP itu resmi terbit.

“Tidak ada pembahasan dengan daerah, sebelum jadi PP setahu saya tidak ada pembahasan,” kata Ade (31/7/2024).

Ia memastikan, Satpol PP Jabar akan mempelajari secara utuh regulasi penjualan rokok itu. Mengingat, Satpol PP Jabar selama ini hanya menyurvei dan memberantas peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai.

“Tentu kami pelajari dulu secara utuh PP tersebut. Kami kan selama ini soal survei rokok tanpa cukai. Kalau ini kan rokok beredar berarti rokok legal ya tapi tidak boleh dijual eceran (per batang),” ujarnya.

Ade menambahkan, peraturan daerah di level provinsi maupun kabupaten/kota belum ada regulasi yang mengatur secara detail terkait larangan penjualan rokok eceran per batang.

Baca Juga : Petugas Sita Puluhan Dus Rokok Tanpa Cukai di Bandung Barat

Oleh karena itu, Ade memilih mempelajari dan menunggu bagaimana teknis implementasi dari regulasi itu serta kementerian mana yang mendapatkan amanat.

Menilik PP 28 Tahun 2024, Regulasi Anyar Penjualan Rokok

Sebagai informasi, PP itu melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri.

Dalam regulasi penjualan rokok itu juga, penjualan produk tembakau tidak boleh menyasar orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Kemudian, penjualan secara eceran per batang juga tidak boleh kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pun tidak boleh berada di sekitar satuan pendidikan maupun tempat bermain anak dalam radius 200 meter. Penggunaan jasa situs website maupun aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali terdapat verifikasi umur. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

harapanrakyat.com,- Jalan penghubung antar dua Kecamatan di Dusun Sukamunjul, Desa Cibereum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ambles tergerus longsor, Minggu (20/4/2025). Akibatnya,...
Pemilik Taman Safari

Viral Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI Dieksploitasi, Siapa Pemilik Taman Safari?

harapanrakyat.com,- Taman Safari Indonesia kini menjadi sorotan publik usai viralnya dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Pertanyaan tentang...
eks pemain sirkus Taman Safari

Ini 4 Tuntutan dari Eks Pemain Sirkus Taman Safari yang Mengaku Jadi Korban Kekerasan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan eks pemain sirkus Taman Safari baru-baru ini membuat heboh publik. Beberapa korban yang berasal dari Oriental Circus Indonesia...
Izin tambang di Jabar

Tegas, Dedi Mulyadi Tak Segan Cabut Izin Tambang di Jabar Jika Melanggar Aturan

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tidak segan-segan mencabut izin tambang jika menyalahi aturan. Hal itu ditegaskan Dedi saat inspeksi mendadak ke lokasi...
Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Banyak orang berpikir bahwa laptop terjangkau pasti memiliki banyak keterbatasan. Namun, tidak semua laptop murah mengecewakan. Beberapa merek lokal mulai menghadirkan produk dengan spesifikasi...
pesawat mendarat darurat di Pangandaran

Bukan Jatuh, Pesawat Mendarat Darurat di Kawasan Kampung Turis Pangandaran

harapanrakyat.com - Sebuah pesawat jenis capung diduga mengalami gagal mesin dan terpaksa mendarat darurat di Kawasan Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dari informasi...