Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita PangandaranKades Sukaresik Desak Persoalan Tanah Tanjung Cemara Pangandaran Kembali ke Desa

Kades Sukaresik Desak Persoalan Tanah Tanjung Cemara Pangandaran Kembali ke Desa

harapanrakyat.com,- Kades Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran mengungkapkan persoalan tanah yang terjadi di objek wisata Tanjung Cemara.

Kades Sukaresik Mumu mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan tanah Tanjung Cemara agar bisa kembali ke tanah kas desa sejak sejak 1998 lalu. 

“Saya sudah berjuang mengembalikan tanah ini, dari yang tidak berhak sejak puluhan tahun yang lalu. Alhamdulilah sekarang sudah banyak yang peduli,” katanya saat berorasi di depan massa aksi, Minggu (28/7/24).

Baca juga: Perjuangkan Tanah, Puluhan Warga Gelar Aksi di Tanjung Cemara Pangandaran

Ia mengatakan, Tanjung Cemara adalah warisan leluhur, yang perlu dijaga dan dikembalikan hak-haknya dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tidak menutup kemungkinan, kata Mumu, pihaknya juga akan mendatangi gedung DPRD, beraudiensi soal sengketa lahan tersebut.

“Kita tidak perlu takut, dengan data yang kita punya,” ucapnya.

Massa Nilai BPN tidak Punya Itikad Baik

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) Jemono menilai BPN secara sengaja tidak memiliki itikad baik. Bahkan, mencederai rasa keadilan, mendzolimi, membodohi, mengabaikan aturan hukum dan kehormatan serta integritas Institusi.

“Hanya untuk membahagiakan, melayani dan menguntungkan mafia tanah, namun merugikan Pemerintah dan warga Desa Sukaresik,” tegasnya.

Dia menduga, ada upaya memasukkan data fisik dan data yuridis yang tidak benar dalam penerbitan 5 sertifikat tanggal 11 April 2023. Dari 5 sertifikat hak milik itu, di antaranya nomor 167, 168, 169, 170 dan 171 atas nama 3 orang, yakni berinisial AS, MHK dan TS. 

Berdasarkan validasi BPN Pangandaran sejak tahun 2016 sampai 2023 dan merujuk Aplikasi Sentuh Tanahku, kata Jemono, diketahui jika lokasi tersebut terdapat rencana pembangunan hotel. Namun kini sudah bergeser ke lokasi Tanjung Cemara.

“Apakah boleh lokasi objek tanah bergeser sesuai keinginan dan atau permohonan pemilik Sertifikat?,” ungkapnya.(Jujang/R6/HR-Online)

ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18 2025 hadir sebagai jawaban bagi para gamer yang mendambakan performa tanpa kompromi. Laptop gaming terbaru dari ASUS ini siap mendobrak...
Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Batik Lokatmala merupakan salah satu jenis batik khas dari Sukabumi. Meskipun jenis batik ini tak sepopuler batik Yogyakarta dan Solo, namun menawarkan teknik, motif...
Yayasan Inklusif Apresiasi Terobosan Progresif Pemkot Bandung dan Depok dalam Pelayanan Publik yang Setara

Yayasan Inklusif Apresiasi Terobosan Progresif Pemkot Bandung dan Depok dalam Pelayanan Publik yang Setara

harapanrakyat.com,- Yayasan Inklusif mengapresiasi terobosan progresif Pemkot Bandung dan Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan publik yang setara kepada masyarakat. Dari dua daerah tersebut berhasil...
Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...