Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita JabarKemenkumham Jabar Lakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang

Kemenkumham Jabar Lakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang

harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar melakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Kabupaten Subang, Selasa (9/7/2024), di Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Latihan Gabungan Pramuka Warga Binaan Pemasyarakatan

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 97D UU No: 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuannya untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan begitu maka peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dapat diimplementatif atau dilaksanakan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menginstruksikan kepada Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi dan jajarannya agar selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Subbid FFPPHD, Suhartini, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Zonasi Kabupaten Subang, melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan dari Disdik Kabupaten Subang, dan Sekretariat DPRD Subang di Kanwil Kemenkumham Jabar, Bandung, Selasa (9/7/2024).

Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang berdasarkan surat permohonan Sekretariat DPRD Subang tanggal 2 Juli 2024.

Surat tersebut perihal Permohonan Konsultasi Raperda Usul Prakarsa DPRD terkait naskah akademik Penyelenggaraan Pendidikan.

Naskah akademik ini merupakan hasil penelitian terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Yakni mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Kabupaten Subang

Pembentukan Perda ini dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Materi Perda bisa muatan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasalnya, UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan delegasi secara langsung untuk membentuk Perda yang mengatur Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tertuang dalam PP No: 17/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No: 66/2010 sebagai pelaksana dari UU.

Berdasarkan PP tersebut, penyelenggaraan pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non formal dan informal.

Selain itu, berdasarkan UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur soal Pendidikan sebagai salah satu Urusan Pemerintahan Wajib. Ini berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan daerah, terbagi menjadi enam sub urusan pemerintahan.

Keenam sub tersebut meliputi Manajemen Pendidikan, Tenaga Pendidik, Kurikulum, Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.

Kewenangan yang diberikan kepada Pemda Kabupaten/Kota oleh UU Pemerintahan Daerah yaitu, pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal.

Kemudian, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal. Serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu, penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Serta pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah Kabupaten/Kota.

UU Pemerintah Daerah

Dalam UU Pemerintah Daerah itu menyebutkan bahwa urusan Agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Termasuk pendidikan keagamaan adalah bagian dari urusan agama yang merupakan urusan absolut yang dilaksanakan pemerintah pusat, dan tidak diotonomikan ke daerah.

Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa, dalam hal ini para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar harus bisa melihat dampak dari ditetapkannya Perda di masyarakat. Apakah memberikan hal positif atau sebaliknya.

Lanjutnya mengatakan, untuk saat ini sudah ada alat ukur dalam pelaksanaan Perda melalui IRH (Index Reformasi Hukum). Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai, maka Perda tersebut bisa dicabut.

Selain itu, muatan normanya juga harus bernuansakan HAM. Karena hal tersebut mengatur hajat hidup orang banyak dan mengadopsi budaya lokal.

Baca Juga: Rapat Internal Kemenkumham Jabar Jelang Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Sunda dan Pencatatan KIK

Andi berpesan agar aturan aturan yang nantinya ditetapkan mencerminkan suara rakyat dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Semoga pertemuan ini bisa menjawab semua kegelisahan yang ada di masyarakat,” katanya. (Eva/R3/HR-Online)

Tim Pangeran Biru

Badai Kepergian Pemain Melanda Persib Bandung, Kevin Ray Mendoza Ikut Tinggalkan Tim Pangeran Biru

Badai kepergian pemain melanda Persib Bandung. Usai Ciro Alves dan Nick Kuipers meninggalkan tim Pangeran Biru, kini giliran Kevin Ray Mendoza. Kontrak Kevin sendiri...
Kiper Termahal di Asia

Kiper Timnas Indonesia Masuk dalam Daftar 6 Kiper Termahal di Asia

Peran seorang kiper tak kalah penting dari posisi lainnya dalam dunia sepak bola. Perannya yang krusial membuat harga pasaran kiper pun melambung tinggi. Kiper...
Objek Wisata di Garut

Antisipasi Kecelakaan Wisatawan, Selama Libur Panjang Objek Wisata di Garut Dijaga Polisi

harapanrakyat.com,- Anggota Polres Garut, Polda Jabar, disebar untuk mengamankan sejumlah objek wisata di Garut selama libur panjang cuti bersama. Penyebaran personil polisi itu dilakukan...
Terduga Pelaku Premanisme

Satreskrim Polres Sumedang Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Premanisme

harapanrakyat.com,- Tujuh orang terduga pelaku premanisme ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Polda Jabar. Enam diantaranya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemalakan dengan...
Rinneka Padjajaran

Rinneka Padjajaran, Panggung Ekspresi Budaya Mahasiswa FIB Unpad Hadirkan Sejarah dalam Teater

harapanrakyat.com,- Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Padjadjaran kembali menggelar Rinneka Padjajaran, sebuah program seni dan budaya yang kini memasuki edisi ke-8 sejak pertama kali...
Seekor Babi Hutan di Ciamis Bikin Geger, Masuk Rumah Hingga Serang Warga Sampai Masuk Klinik

Seekor Babi Hutan di Ciamis Bikin Geger, Masuk Rumah Hingga Serang Warga Sampai Masuk Klinik

harapanrakyat.com,- Seekor Babi hutan masuk ke pemukiman warga di Dusun Sindang  Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis membuat heboh dan geger warga. Babi...