Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita JabarKemenkumham Jabar Lakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang

Kemenkumham Jabar Lakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang

harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar melakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Kabupaten Subang, Selasa (9/7/2024), di Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Latihan Gabungan Pramuka Warga Binaan Pemasyarakatan

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 97D UU No: 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuannya untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan begitu maka peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dapat diimplementatif atau dilaksanakan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menginstruksikan kepada Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi dan jajarannya agar selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Subbid FFPPHD, Suhartini, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Zonasi Kabupaten Subang, melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan dari Disdik Kabupaten Subang, dan Sekretariat DPRD Subang di Kanwil Kemenkumham Jabar, Bandung, Selasa (9/7/2024).

Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang berdasarkan surat permohonan Sekretariat DPRD Subang tanggal 2 Juli 2024.

Surat tersebut perihal Permohonan Konsultasi Raperda Usul Prakarsa DPRD terkait naskah akademik Penyelenggaraan Pendidikan.

Naskah akademik ini merupakan hasil penelitian terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Yakni mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Kabupaten Subang

Pembentukan Perda ini dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Materi Perda bisa muatan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasalnya, UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan delegasi secara langsung untuk membentuk Perda yang mengatur Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tertuang dalam PP No: 17/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No: 66/2010 sebagai pelaksana dari UU.

Berdasarkan PP tersebut, penyelenggaraan pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non formal dan informal.

Selain itu, berdasarkan UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur soal Pendidikan sebagai salah satu Urusan Pemerintahan Wajib. Ini berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan daerah, terbagi menjadi enam sub urusan pemerintahan.

Keenam sub tersebut meliputi Manajemen Pendidikan, Tenaga Pendidik, Kurikulum, Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.

Kewenangan yang diberikan kepada Pemda Kabupaten/Kota oleh UU Pemerintahan Daerah yaitu, pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal.

Kemudian, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal. Serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu, penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Serta pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah Kabupaten/Kota.

UU Pemerintah Daerah

Dalam UU Pemerintah Daerah itu menyebutkan bahwa urusan Agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Termasuk pendidikan keagamaan adalah bagian dari urusan agama yang merupakan urusan absolut yang dilaksanakan pemerintah pusat, dan tidak diotonomikan ke daerah.

Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa, dalam hal ini para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar harus bisa melihat dampak dari ditetapkannya Perda di masyarakat. Apakah memberikan hal positif atau sebaliknya.

Lanjutnya mengatakan, untuk saat ini sudah ada alat ukur dalam pelaksanaan Perda melalui IRH (Index Reformasi Hukum). Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai, maka Perda tersebut bisa dicabut.

Selain itu, muatan normanya juga harus bernuansakan HAM. Karena hal tersebut mengatur hajat hidup orang banyak dan mengadopsi budaya lokal.

Baca Juga: Rapat Internal Kemenkumham Jabar Jelang Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Sunda dan Pencatatan KIK

Andi berpesan agar aturan aturan yang nantinya ditetapkan mencerminkan suara rakyat dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Semoga pertemuan ini bisa menjawab semua kegelisahan yang ada di masyarakat,” katanya. (Eva/R3/HR-Online)

Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Banyak orang berpikir bahwa laptop terjangkau pasti memiliki banyak keterbatasan. Namun, tidak semua laptop murah mengecewakan. Beberapa merek lokal mulai menghadirkan produk dengan spesifikasi...
pesawat mendarat darurat di Pangandaran

Bukan Jatuh, Pesawat Mendarat Darurat di Kawasan Kampung Turis Pangandaran

harapanrakyat.com - Sebuah pesawat jenis capung diduga mengalami gagal mesin dan terpaksa mendarat darurat di Kawasan Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dari informasi...
Klep Saluran Tersumbat Sampah, Sungai Ciseel Ciamis Meluap dan Rendam Pemukiman 

Klep Saluran Tersumbat Sampah, Sungai Ciseel Ciamis Meluap dan Rendam Pemukiman 

harapanrakyat.com,- Akibat klep saluran pembuangan yang tersumbat sampah, air Sungai Ciseel meluap dan masuk ke pemukiman warga di Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,...
1 Bintang Facebook Berapa Rupiah. Simak Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya.

1 Bintang Facebook Berapa Rupiah? Simak Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya

Pertanyaan 1 Bintang Facebook berapa rupiah seringkali menjadi pokok pembahasan bagi para pengguna yang ingin menghasilkan cuan melalui aplikasi Meta tersebut. Melalui fitur monetisasi...
Banjir Rendam Ratusan Rumah, Damkar Banjarsari Ciamis Berjibaku Bersihkan Lumpur

Banjir Rendam Ratusan Rumah, Damkar Banjarsari Ciamis Berjibaku Bersihkan Lumpur

harapanrakyat.com,– Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos WMK Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dikerahkan untuk membersihkan lumpur sisa banjir yang melanda Dusun Pongporang, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar,...
Penyebab dan Cara Atasi Suara Game di iPhone Hilang

Penyebab dan Cara Atasi Suara Game di iPhone Hilang

Suara game di iPhone hilang seringkali mengganggu pengguna untuk mengikuti jalannya permainan. Terlebih lagi saat memainkan permainan yang membutuhkan bunyi agar bisa menang. Misalnya...