harapanrakyat.com,- KPU Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi perihal adanya sejumlah temuan hasil pengawasan Bawaslu proses Coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024 yang dinilai tak sesuai prosedur.
Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, terkait temuan hasil pengawasan Bawaslu untuk petugas Pantarlih yang terindikasi masuk dalam partai politik atau tim kampanye, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada petugas Pantarlih tersebut.
Klarifikasi tersebut sejak saat masuk menjadi petugas Pantarlih. Bahkan, mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak masuk dalam bagian pengurus partai politik atau tim kampanye saat pemilu.
“Kami sudah meminta klarifikasi saat masuk jadi Pantarlih. Mereka sudah memberikan surat pernyataan tidak terindikasi dengan parpol hanya tercatat namanya,” kata Mukhlis, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Temuan Bawaslu Kota Banjar saat Coklit Data Pemilih, Joki Petugas Pantarlih hingga Pengurus Parpol
Penjelasan KPU Soal Temuan Bawaslu Saat Proses Coklit
Lanjutnya menjelaskan, kemudian untuk temuan 5 KK yang belum tercoklit, pihaknya juga sudah melakukan perbaikan. Bahkan sudah memasukkan ke dalam daftar pemilih.
Adapun yang menjadi alasan petugas, karena keluarga tersebut beberapa kali tidak ada saat petugas Pantarlih menemui ke rumahnya, sehingga tidak tercoklit.
“Jadi itu beberapa kali sudah ke rumah, tetapi tidak ada, jadi belum tercoklit. Sekarang sudah pencoklitan oleh petugas,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait temuan 677 warga meninggal yang masih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada PPS untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan.
Koordinasi tersebut, sambungnya, agar mereka yang sudah meninggal dan tercatat dalam DPT bisa dibuatkan surat keterangan oleh Disdukcapil melalui desa/kelurahan.
Adapun alasan warga yang meninggal tersebut masih terdata dalam DPT, hal ini karena pihak keluarga ada yang tidak melaporkan ke desa/kelurahan. Selain itu, keluarga juga tidak berkenan ketika mereka mengeluarkan dari kartu keluarga (KK).
“Tindak lanjutnya nanti ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Di situ kita akan tekankan kepada desa/kelurahan untuk membuat surat keterangan kematian koordinasi dengan instanti terkait,” katanya.
Sementara itu, Kadiv Pengawasan dan Hukum KPU Kota Banjar Irfan Saeful Rohman menambahkan, pihaknya memastikan PPK sudah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari Panwascam, baik tentang Pantarlih maupun daftar pemilih yang meninggal.
Selain itu, pihaknya menyebut jika DPS belum ditetapkan. Pada tahapan selanjutnya ada proses pemutakhiran daftar pemilih menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Jadi, proses menuju DPT itu masih beberapa tahapan lagi. Kami memiliki komitmen Bahwa Data akurat cerminan Pilkada berkualitas,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)