Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarLBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Garut

LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Garut

harapanrakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah oleh Pemkab Garut, Jawa Barat. LBH Bandung menilai, tindakan tersebut mencerminkan negara masih tetap aktif melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Baca Juga : Pemkab Tutup Masjid Ahmadiyah di Garut, SAJAJAR Pertanyakan Kewibawaan Jokowi

Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Garut pada Selasa (2/7/2024) menyegel masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Penyegelan itu juga dihadiri Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol Garut, dan Forkopimda Cilawu.

Dasar dari penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini lantaran adanya aduan masyarakat, tidak berizin, serta untuk menghindari konflik di antara masyarakat.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, tindakan itu mencerminkan negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM. Khususnya pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurutnya, negara seharusnya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan. Padahal, menurut Heri, amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 telah jelas.

“Amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Heri melalui keterangan resminya, Sabtu (6/7/2024).

Dasar Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah Berdasarkan Pengaduan Masyarakat

Heri menjelaskan, dasar penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah di Garut itu berdasarkan pengaduan masyarakat, merupakan urusan kemasyarakatan. Seharusnya, unsur pemerintahan menjadi penengah dan bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada ayat 1 menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga : Pembubaran dan Penyegelan Sarana Ibadah Jamaah Ahmadiyah, Ini Dalih Pemda Garut

Sedangkan, ayat dua berbunyi negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.

Heri menyebutkan, tindakan penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah oleh Satpol PP Garut itu, menambah kegagalan negara. Hal itu dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran dari kelompok tertentu.

“Tidak hanya lalai, tapi Negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM,” ujarnya.

Heri menambahkan, pihak yang terlibat dalam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini seharusnya mengedepankan nilai toleransi, melakukan langkah yang bisa memudahkan serta mempercepat proses perizinan pendirian rumah ibadah.

Sebab, hal itu merupakan tugas pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e, peraturan bersama dua menteri tahun 2006 yakni, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah.

“Bukan sebaliknya atas dasar perizinan dan menghindari konflik di antara masyarakat melakukan pembatasan kegiatan beribadah untuk kelompok lain,” kata dia menambahkan.

Desak Presiden Turun Tangan Soal Polemik Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Garut

Terkait hal ini, LBH Bandung mendesak Presiden, Kantor Staf Presiden, Kemenag, Kemendagri, Gubernur Jabar agar turun tangan.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama seiring dengan akan terlaksananya Pilkada Serentak 2024.

 “Kami mengecam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah di Garut. Mereka yang menyegel masjid itu secara langsung melawan amanat konstitusi negara. Di mana negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia,” ucapnya.

“Mendesak Bupati Garut dan seluruh aparat terkait untuk mencabut segel terhadap masjid jamaah Ahmadiyah. Karena tidak sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia,” lanjutnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...