Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita JabarMarak Kasus Perselingkuhan, Ini Penjelasan Dirjen HAM tentang KUHP Baru mengenai Kohabitasi

Marak Kasus Perselingkuhan, Ini Penjelasan Dirjen HAM tentang KUHP Baru mengenai Kohabitasi

harapanrakyat.com,- Kasus perselingkuhan yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial mendapat sorotan serius Dirjen HAM (Hak Asasi Manusia) Dhahana Putra. Ia menyebutkan, KUHP baru mengenai kohabitasi dan perzinaan memberikan aturan yang lebih tegas. Oleh sebab itu, bagi pasangan yang belum nikah harus memahami bahwa dalam KUHP baru itu, kohabitasi pun punya konsekuensi hukum.

Baca Juga: Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI Beri Arahan ke Kemenkumham Jabar dalam Rangka Persiapan Webinar Series Bagi 65.000 Pegawai

Lebih lanjut Dhahana menjelaskan, dalam KUHP baru ini, kohabitasi didefinisikan hidup bersama sebagai pasangan suami istri di luar tali pernikahan. Itu artinya mencakup juga bagi pasangan yang tinggal bareng serta berperilaku layaknya suami istri tanpa adanya pernikahan yang dinyatakan sah menurut hukum.

Sedangkan, untuk kasus perzinahan tetap dianggap sebagai tindak pidana, baik dalam KUHP baru maupun KUHP lama. Hal ini merujuk pasal 411 dalam KUHP baru.

“Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah komitmen menegakkan norma kesusilaan di masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, baik perzinaan maupun kohabitasi adalah delik aduan terbatas. Sehingga tindakan tersebut sebagaimana diatur pasal 411 dan 412 hanya bisa diproses secara hukum apabila ada laporan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Pengaduannya harus berasal dari istri, suami, anak, atau orang tua dari pihak yang terlibat perbuatan tersebut. Jadi, tanpa ada pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait maka aparat penegak hukum tidak bisa memprosesnya,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas LITMAS, Kemenkumham Jabar dan IPKEMINDO Sosialisasikan Tupoksi PK dan APK

Pembahasan Awal KUHP Baru mengenai Kohabitasi Memantik Polemik

Ia pun mengatakan, sejak pembahasan awal KUHP yang baru, topik mengenai kohabitasi dan perzinaan cukup memantik polemik dalam ruang publik.

Dhahana menyebutkan, ada sejumlah pihak yang menuntut supaya tindakan seperti itu diberi hukuman lantaran tak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial.

Sedangkan, sisi lainnya ada pula pihak yang menolak negara mengatur masalah tersebut lantaran dipandangnya sudah mencampuri urusan privasi. Oleh sebab itulah KUHP hanya berupaya mencari solusi sebagai titik keseimbangan.

Aturan tersebut penting dalam konteks HAM, karena negara wajib menjaga keseimbangan antara menegakkan norma-norma sosial dan menghormati hak-hak individu sebagaimana dianut masyarakat.

Dhahana menambahkan, setiap regulasi perlu mempertimbangkan dampaknya bagi kebebasan pribadi. Juga memastikan tidak melanggar terhadap hak-hak dasar masyarakat sebagai warga Negara, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

Meski masih ada diskursus tentang topik tersebut dalam KUHP. Namun, Dirjen HAM yakin tim penyusun KUHP sudah mempertimbangkannya secara matang dari berbagai perspektif serta keilmuan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Pihaknya berharap pengaturan dalam KUHP mengenai kohabitasi dan perzinaan ini bisa menjaga keseimbangan antara norma sosial dan hak individu. Yang mana keduanya masih dipegang oleh masyarakat Indonesia. “Kami kembali mengimbau masyarakat supaya dapat memahami aturan tersebut dengan baik sehingga bisa menghindari konsekuensi hukum dalam KUHP baru mengenai kohabitasi ini,” tandasnya. (Eva/R3/HR-Online)

ZTE Nubia Neo 3 Segera Rilis di Indonesia, Gaming Phone dengan Harga Terjangkau dan Layar Besar

ZTE Nubia Neo 3 Segera Rilis di Indonesia, Gaming Phone dengan Harga Terjangkau dan Layar Besar

Nubia kembali menggebrak pasar smartphone gaming dengan meluncurkan seri terbarunya yaitu Nubia Neo 3. Smartphone terbaru ini pertama kali diperkenalkan dalam ajang Mobile World...
Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi Lewat Proyek Migas Baru

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi Lewat Proyek Migas Baru

harapanrakyat.com,-  Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya swasembada energi sebagai fondasi kemandirian nasional. Prabowo Subianto menyampaikan hal ini saat peluncuran Lapangan Minyak Forel dan Terubuk...
Mengenal Berbagai Jenis Hewan yang Tidak Memiliki Otak

Mengenal Berbagai Jenis Hewan yang Tidak Memiliki Otak

Salah satu manfaat otak untuk hewan adalah untuk mengendalikan berbagai fungsi tubuh dan punya perilaku yang unik. Seperti yang diketahui bahwa tidak hanya manusia...
Mayat Bertato Superman Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Waduk Jatigede Sumedang, Ini Kata Polisi

Mayat Bertato Superman Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Waduk Jatigede Sumedang, Ini Kata Polisi

harapanrakyat.com,- Seorang warga menemukan mayat pria bertato Superman tanpa identitas yang mengambang di pesisir area Waduk Jatigede. Lokasi penemuan mayat tersebut, tepatnya di Dusun...
Mobil Sedan Alami Kecelakaan Tunggal Masuk Parit di Garut, 2 Korban Terjepit Belum Diketahui Identitasnya

Mobil Sedan Alami Kecelakaan Tunggal Masuk Parit di Garut, 2 Korban Terjepit Belum Diketahui Identitasnya

harapanrakyat.com,- Mobil sedan bernomor polisi F 1143 OX mengalami kecelakaan tunggal masuk ke parit di daerah di Garut, Jawa Barat, Minggu (18/5/2025). Dugaan sementara,...
Cara Mengatasi OTP WA 1 Jam

Kenapa Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Masuk? Begini Cara Mengatasi OTP WA 1 Jam

Saat pertama kali menggunakan aplikasi WhatsApp, langkah yang perlu dilakukan adalah memasukkan nomor telepon agar bisa mendapatkan kode verifikasi. Setelah menerima kode tersebut, pengguna...