Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita PangandaranParipurna DPRD Pangandaran Bahas 4 Raperda Inisiatif Anggota Dewan

Paripurna DPRD Pangandaran Bahas 4 Raperda Inisiatif Anggota Dewan

harapanrakyat.com,- Rapat paripurna DPRD Pangandaran, Jawa Barat mulai membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota dewan, Kamis (4/7/2024) lalu.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa; Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dasar Pemikiran Pembentukan 4 Raperda Kabupaten Pangandaran Inisiatif Anggota Dewan

Ketua Bapemperda Joe Irwan Suwarsa menjelaskan dasar pemikiran dan pertimbangan usulan empat Raperda inisiatif anggota dewan.

Pertama, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dibentuk lantaran terdapat perubahan materi pada Perda Nomor 9 Tahun 2016. Perda tersebut tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

“Setelah melalui pembahasan dan kajian terhadap materi muatan Perda tersebut, perubahan materi pada Perda melebihi 50%,” katanya.

Aturannya, apabila suatu Peraturan Perundangan-Undangan mengakibatkan sistematika Peraturan Perundang-Undangan berubah, maka sebaiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun kembali. 

“Sehingga merujuk pada ketentuan tersebut, Perda Kabupaten Pangandaran mengenai Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu disusun kembali. Kemudian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat Ini,” jelas Joe Irwan.

Baca Juga: Rapat Paripurna Pansus DPRD Pangandaran Diwarnai Interupsi dan WO, Ada Apa?

Begitu juga dasar pemikiran pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda baru dibentuk lantaran Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

“Mengakibatkan ketentuan mengenai pengelolaan pemberdayaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sebelumnya sudah ada perlu disesuaikan kembali. Beberapa dasar hukum dan muatan materi pada Perda perlu diperbaharui. Pembaharuan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini,” jelasnya. 

Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air

Sementara dasar pemikiran Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air karena adanya peningkatan jumlah penduduk. Kondisi tersebut umumnya diikuti dengan perluasan pemukiman, areal bisnis, dan lainnya.

“Hal tersebut juga perlu didukung dengan adanya kawasan resapan air yang berfungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan. Tujuannya untuk meminimalisir kelangkaan air saat musim kemarau ataupun bencana banjir saat musim hujan,” katanya.

Joe Irwan menuturkan, untuk menjaga kelestarian, kualitas maupun kuantitas air yang tersedia maka perlu adanya kepastian hukum. Terutama mengenai pengelolaan resapan air dan kawasan sekitar mata air di Kabupaten Pangandaran. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Raperda yang keempat kata Joe Irwan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Menurutnya, arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dipercaya. Arsip juga menjadi bukti otentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan dan kehidupan berbangsa. 

“Bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca Juga: Pembahasan LHP BPK RI TA 2023 di DPRD Pangandaran Diwarnai Aksi WO

Merujuk pada ketentuan tersebut, kata Joe Irwan, maka penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pangandaran perlu dimuat dalam Perda. Tujuannya agar tercipta keteraturan dalam penyelenggaraan sistem kearsipan yang dinamis, sinergis dan komprehensif. Selain itu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sampaikan empat buah rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2024,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Indonesia sudah resmi menjadi tuan rumah untuk ajang bergengsi Piala AFF U-23, yang akan berlangsung pada 15 hingga 31 Juli 2025. Momen penting ini...
DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis meninjau lokasi pembuangan kotoran ayam yang mencemari udara di Dusun Padomasan, Desa...
ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

Si Setan Merah, Manchester United, akan menghadapi tim ASEAN All Stars dalam laga khusus pra musim di Malaysia. Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes rumornya...
Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

harapanrakyat.com,- Sebanyak 30 warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat gagal berangkat haji tahun 2025. Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar manasik...
chat pengakuan Paula Verhoeven

Hotman Paris Sebar Chat Pengakuan Paula Verhoeven Berduaan di Kamar Tamu, Picu Pro Kontra

harapanrakyat.com,- Hotman Paris unggah chat pengakuan Paula Verhoeven yang menyebut dirinya berduaan dengan pria lain di kamar. Alhasil kisruh perceraian antara Paula Verhoeven dan...
RSUD Pandega Pangandaran Kini Punya Alat Crossmatch Otomatis

RSUD Pandega Pangandaran Kini Punya Alat Crossmatch Otomatis, Apa Fungsinya?

harapanrakyat.com,- RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, kini mempunyai alat crossmatch otomatis. Dengan memiliki alat tersebut, maka RSUD Pandega merupakan 1 dari hanya 3 rumah...