Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita CiamisRamai Regulasi Baru Calon Pengantin di Ciamis Harus Bawa 1 Buah Kitri,...

Ramai Regulasi Baru Calon Pengantin di Ciamis Harus Bawa 1 Buah Kitri, Ini Kata KUA

harapanrakyat.com,- Ramai di aplikasi perpesanan kebijakan terkait regulasi baru calon pengantin yang akan menikah, harus menyetor satu buah kitri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam isi pesan tersebut berbunyi, bahwa calon pengantin yang akan menikah harus menyetor 1 benih pohon kelapa ke KUA. 

Baca Juga: Dinas Pertanian Ciamis Informasikan Kebijakan Baru tentang Pupuk Bersubsidi

Kepala KUA Kecamatan Ciamis, Jamaludin pun membenarkan pesan yang ramai tersebar di aplikasi tersebut.

Regulasi tersebut baru wacana dari pembahasan saat rapat dinas, pada tanggal 8 Juli 2024 lalu bersama dengan Pj Bupati Ciamis. 

“Beliau (Pj Bupati) berbicara seperti itu (regulasi baru calon pengantin),” katanya, saat ditemui HR Online, Kamis (11/7/2024).

Namun demikian, sambung Jamaludin, kebijakan regulasi baru itu saat ini belum mempunyai dasar hukum, atau belum adanya edaran resmi dari Pemkab Ciamis.

“Kalau sosialisasi sekarang juga kami sudah sosialisasikan kepada para Amil, dan hanya sebatas ngobrol-ngobrol saja,” ucapnya.

Baca Juga: BKPSDM Ciamis Tunggu Kebijakan Soal Penghapusan Honorer

Akan tetapi, Jamaludin dan juga Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, menyambut baik akan kebijakan baru tersebut. 

“Tapi seiring dengan disambut baik itu, juga harus ada dasar yang jelas dan resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah,” kata Jamaludin.

Pertanyakan Mekanisme Regulasi Baru Calon Pengantin di Ciamis Harus Bawa 1 Buah Kitri

Lanjutnya menambahkan, bahwa tujuan kebijakan tersebut, tiada lain untuk penghijauan di Kabupaten Ciamis.

Namun terkait mekanismenya, ia juga belum mengetahui jelasnya seperti apa. Pasalnya, kebijakan regulasi itu baru pembahasan atau wacana saja.

“Memang tujuannya bagus. Justru itu, mekanismenya kalau memang nanti kitri itu disimpan dahulu di KAU, lalu nanti didistribusikan ke setiap desa atau gimana? Kita juga belum mengetahui. Jadi kita masih menunggu mekanismenya seperti apa,” ucapnya.

Namun yang jelas, katanya, berdasarkan pembahasan pada rapat dinas kemarin, intinya setiap calon pasangan pengantin yang akan menikah wajib membawa 1 kitri untuk disetorkan ke KUA. 

“Itu usulan dari Pemkab Ciamis, dan disambut baik oleh Kemenag. Namun, seiring disambut baik, harus ada juga dasar hukumnya. Jadi bukan hanya sekedar imbauan saja,” ucapnya.

Baca Juga: Kebijakan Baru Beli LPG 3 Kg Bersubsidi, Bagaimana Nasib Pengecer di Kota Banjar?

Maka dari itu, Jamaludin berharap, agar Pemkab Ciamis bisa mengeluarkan edaran resmi atau ada payung hukum yang jelas. Supaya kebijakan regulasi regulasi baru calon pengantin tersebut bisa berjalan dengan baik.

“Kita juga sosialisasi ke para amil baru hanya sekedar ngobrol-ngobrol saja, belum ada ketentuan lanjutnya seperti apa. Maka kami ingin Pemkab Ciamis, bisa mengeluarkan edaran resmi,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...