Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita JabarRapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran Digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan DPRD

Rapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran Digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan DPRD

harapanrakyat.com,- Rapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Tekankan Pentingnya Kinerja Berbasis Keuangan & BMN

Rapat pembahasan 4 Raperda yang berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat Ismail Saleh itu sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, serta Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi.

Hadir dalam rapat tersebut Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi, Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD Suhartini. Serta para Perancang PUU Kantor Wilayah Jabar.

Kemenkumham Jabar Rapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran

Kedatangan anggota DPRD dan perangkat daerah Pemkab Pangandaran untuk membahas 4 Raperda tentang Tata Kelola Sumur Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu.

Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Serta Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankum Andi mengatakan, terkait Raperda tentang Sumur Resapan, sesuai UU Nomor: 17 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah bertugas mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Sehingga Raperda itu perlu memedomani UU tersebut.

Berikutnya terkait Raperda BUMD, bahwa Raperda tersebut merupakan adopsi dari PP Nomor: 11 Tahun 2021 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Desa).

Sementara mengenai Raperda Kearsipan, kata Andi, bahwa Kearsipan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ini sesuai dengan UU Nomor: 23 Tahun 2014.

Kemudian selain itu, ada juga beberapa hal dari sisi teknis mengenai konsistensi penggunaan istilah, dan terkait penormaan menggunakan kata wajib. Tetapi tidak diikuti oleh sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Selanjutnya terkait Raperda Pasar Rakyat, dalam UU Nomor: 23 Tahun 2014 bahwa perdagangan merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan, sekaligus juga kewenangan Pemda.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Doakan Semakin Presisi

Dengan begitu, maka secara garis besarnya Raperda tersebut sudah sesuai dengan beberapa aturan di atasnya. Tetapi dari sisi teknis masih perlu penyesuaian lebih lanjut dengan Permendag Nomor: 21 Tahun 2021. (Eva/R3/HR-Online)

Saddil Ramdani

Ucapkan Salam Perpisahan ke Sabah FC, Saddil Ramdani Siap Merapat ke Persib Bandung?

Mantan pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani tiba-tiba memberikan kode hendak tinggalkan klub Malaysia, Sabah FC. Kode tersebut kemudian memancing respon dari gelandang Persib Bandung,...
Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Indonesia sudah resmi menjadi tuan rumah untuk ajang bergengsi Piala AFF U-23, yang akan berlangsung pada 15 hingga 31 Juli 2025. Momen penting ini...
DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis meninjau lokasi pembuangan kotoran ayam yang mencemari udara di Dusun Padomasan, Desa...
ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

Si Setan Merah, Manchester United, akan menghadapi tim ASEAN All Stars dalam laga khusus pra musim di Malaysia. Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes rumornya...
Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

harapanrakyat.com,- Sebanyak 30 warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat gagal berangkat haji tahun 2025. Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar manasik...
chat pengakuan Paula Verhoeven

Hotman Paris Sebar Chat Pengakuan Paula Verhoeven Berduaan di Kamar Tamu, Picu Pro Kontra

harapanrakyat.com,- Hotman Paris unggah chat pengakuan Paula Verhoeven yang menyebut dirinya berduaan dengan pria lain di kamar. Alhasil kisruh perceraian antara Paula Verhoeven dan...