Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita CiamisSepakat Revisi UU LLAJ, Praktisi Hukum Unigal Ciamis: Sudah Jadul

Sepakat Revisi UU LLAJ, Praktisi Hukum Unigal Ciamis: Sudah Jadul

harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Iwan Setiawan sepakat dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Iwan Setiawan menyebut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah tidak relevan lagi. Ia pun sepakat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ciamis agar segera diubah,  karena Undang-Undang tersebut dinilai tidak mengikuti perkembangan zaman yang hari ini serba online.

“Keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi menuai kontroversi khususnya terkait dasar hukum.karena kalau melihat UU LLAJ tidak mengakomodir keberadaan jasa transportasi online,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Kamis (11/07/2024).

Iwan mengungkapkan, UU LLAJ tidak mengatur soal jasa transportasi online seperti ojek online (ojol) dan taksi online (taksol). Padahal menurut Iwan, baik ojol maupun taksol juga termasuk Jasa Transportasi Darat.

Baca Juga: Terkait Ojol, Organda Ciamis Minta Pemerintah Cabut Undang-Undang LLAJ

“UU LLAJ sudah terlalu jadul sudah seharusnya direvisi dengan mengikuti perkembangan zaman hari ini,” katanya.

Iwan mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang jasa transportasi berbasis online. Namun definisi transportasi dalam Permenhub tersebut seharusnya mengacu pada UU LLAJ.

“Terlepas dari manfaat yang dirasakan banyaknya konsumen kepada jasa transportasi online, keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi tetap menuai kontroversi, khususnya terkait dasar hukum maka sudah seharusnya pemerintah melakukan revisi UU LLAJ  tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris DPC Organda Ciamis, Ekky Bratakusumah mengusulkan agar pemerintah mencabut UU LLAJ.

Usulan tersebut merupakan bentuk kekecewaan Organda kepada pemerintah terkait Ojek Online (Ojol). Organda menganggap sikap pemerintah tidak jelas dalam mengatur angkutan jalan seperti Ojol.

“Kami anggap pemerintah tidak mampu untuk menegakkan aturan karena Ojol tidak mematuhi isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ojol diatur sendiri dengan peraturan menteri sehingga hal ini merusak ekosistem perekonomian para pengusaha angkutan di daerah,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024). (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...